Publik Menanti Sanksi Lurah Gerem, Gunungsugih dan Warnasari. Kepala BKPSDM Sulit Ditemui Wartawan


Dulurnet! Tiga lurah di Cilegon dinyatakan melanggar netralitas Pemilu 2024, tapi hingga sekarang belum ada sanksi yang diumumkan. Kepala BKPSDM Cilegon malah "menghilang" saat dicari wartawan di kantornya. Terus, gimana nasib ASN lain yang juga dilaporkan? Scroll terus sampe habis ya, biar nggak ketinggalan fakta pentingnya!


Tiga ASN Langgar Netralitas, BKN Sudah Turun Tangan

Melansir dari pemberitaan krakataumedia.com (05/06/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjatuhkan vonis moral dan merekomendasikan tindakan disiplin kepada tiga lurah di Kota Cilegon yang kedapatan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 lalu.

Nama-nama mereka bukanlah hal yang asing di pemerintahan Kota Baja, yaitu Rustam Effendi dari Kel. Gunungsugih, Hidayatullah dari Kel. Warnasari, dan Rahmadi Ramidin dari Kel. Gerem.

Namun anehnya, sampai berita ini ditulis, publik masih dibiarkan bertanya-tanya. Apakah ketiga lurah itu sudah benar-benar diberi sanksi atau belum?

BKPSDM Kota Cilegon, sebagai instansi yang bertanggung jawab, justru masih belum bisa memberikan keterangan apapun. Bahkan beberapa wartawan yang mencoba mendatangi kantor BKPSDM pun selalu gagal mendapat klarifikasi.

“Lagi ada acara, Pak,” ujar seorang pegawai, saat wartawan mencoba menemui Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto.

Bawaslu Cilegon Sudah Koordinasi, Tapi Hasilnya Nihil

Padahal menurut keterangan dari Bawaslu Kota Cilegon, koordinasi sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Neng Nurbaeti dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon menjelaskan bahwa mereka telah mengingatkan BKPSDM agar segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari BKN.

“Kurang lebih 1 bulan yang lalu Bawaslu Cilegon telah berkoordinasi ke BKPSDM mengenai apakah sudah ditindaklanjuti surat dari BKN, terusan dari BKN itu, pagi hari ini pun kita sudah berkoordinasi lagi, BKPSDM mengatakan sedang ditindaklanjuti, termasuk kita juga menanyakan apakah sudah ada tembusan ke Bawaslu mengenai terusan BKN mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran, apakah sudah masuk, cuma kata BKPSDM masih adanya proses penerbitan SK,” terang Neng, Selasa (27/05/2025).


Tak Hanya Lurah, Dugaan Sanksi Tiga ASN Lainnya Masih Gelap

Dan yang bikin miris, kasus ini nggak cuma berhenti di tiga lurah tadi. Bawaslu juga menyerahkan laporan atas tiga ASN lain yang disebut hanya dengan inisial: IS, RS, dan RK. Mereka berasal dari instansi berbeda, tapi sama-sama diduga melanggar netralitas dalam Pemilu. Total ada enam ASN dengan status tak jelas. Enam integritas yang masih menggantung.

“Sudah kami teruskan semua laporan ke BKN, Tapi sesudah itu, alurnya silahkan berkoordinasi ke BKPSDM, sampai saat ini Bawaslu Cilegon belum menerima tembusan perihal SK Hukdisnya,” lanjut Neng.

Baca juga: 3 Lurah Langgar Netralitas Pemilu 2024 Belum Disanksi oleh BKPSDM. DPRD Cilegon: Curiga Ada yang Ditutupi

Penegakan Integritas yang Tertunda

Sudah satu bulan, publik menanti sanksi untuk Lurah Gerem, Gunungsugih, dan Warnasari. Tapi Kepala BKPSDM sulit ditemui wartawan. Ini bukan sekadar soal pemberian sanksi administratif, tapi juga simbol penegakkan integritas ASN. Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka potensi pelanggaran akan terus berulang. Tanpa ketegasan dan transparansi, efek jera hanyalah harapan kosong.

Biarkan jadi pelajaran untuk oknum-oknum lain yang sudah menculasi sumpah jabatan yang mereka ucapkan ketika pelantikan sebagai PNS.

Baca juga: Menakar Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu. Dari Pemotongan Tukin, PTDH Hingga Penjara

Sumber: krakataumedia.com

Produk Sponsor