Netralitas ASN Dilanggar, Tapi Tak Kunjung Disanksi
Kinerja BKPSDM Kota Cilegon tengah jadi sorotan tajam. Pasalnya, sudah ada rekomendasi sanksi dari BKN sejak Oktober 2024 untuk ASN yang melanggar asas netralitas dalam Pemilu 2024, tapi hingga kini belum ada tindakan nyata.Melansir dari pemberitaan cilegonsatu.id (27/05/2025), tiga lurah jadi sorotan. Dia adalah Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem, terbukti pasang spanduk dan bagikan kaos bergambar bakal calon wali kota bertuliskan “Helldy 2 Periode”. Hidayatullah, Lurah Warnasari, terekam dalam video dukung Helldy Agustian di depan ibu-ibu PKK. Rustam Effendi, Lurah Gunungsugih, diketahui sebar pamflet kampanye via grup WhatsApp warga.
Ketiganya sudah dinyatakan terbukti melanggar, BKN telah mengirimkan rekomendasi sanksi disiplin kepada sejumlah ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, surat pertama sejak 21 Oktober 2024, surat kedua dikirim ke BKPSDM pada 26 Februari 2025, dan surat ketiga pada 27 Februari 2025.
Kabid Mutasi BKPSDM Cilegon Tak Merespons Media
Meski rekomendasi sudah dikirim sejak Oktober 2024, BKPSDM belum ambil sikap. Kepala BKPSDM, Joko Purwanto, tidak bisa ditemui. Hanya Dhani Karna Rajasha, Kabid Mutasi, yang sempat ditemui wartawan. Tapi ia enggan bicara. “Saya sih sebenernya biasa aja (tidak alergi) ke wartawan, cuma Pak Kaban kadang suka negur. Saya gak enak sering ditegur gitu, jadi bagusnya langsung ke Pak Kaban aja nanti,” ujarnya.DPRD Cilegon Curiga Ada yang Ditutupi
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga, secara terang-terangan bilang, “Kami melihat ada kesan BKPSDM menutup-nutupi kasus ini. Padahal, rekomendasi dari BKN itu bersifat mengikat dan harus segera ditindaklanjuti.” Erik juga memperingatkan bahwa sikap lambat ini bisa merusak kepercayaan publik dan memperlemah penegakan etika serta disiplin di kalangan ASN.Publik Menanti Ketegasan Wali Kota
Pejabat publik seharusnya transparan terkait kebijakan, apalagi sudah ada surat dari BKN yang merekomendasikan sanksi, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari BKPSDM Cilegon. Apakah Wali Kota akan diam saja? Ini bukan soal maaf memaafkan, tapi penilaian publik terhadap keadilan hukum harus dijaga.Sumber: cilegonsatu.id