
Sumpah ASN Dilanggar, Sanksi Masih Sekedar Narasi?
Dulurnet, di tengah gaduhnya politik Pemilu 2024, satu hal yang bikin publik geleng-geleng kepala adalah soal netralitas ASN. Bukan cuma isapan jempol, ternyata ada pejabat publik di Kota Cilegon yang diduga melanggar sumpah jabatan mereka sendiri. Dan sampai detik ini, sanksinya? Masih ditunggu-tunggu kayak janji mantan!
Sumpah yang Jadi Formalitas Belaka?
Saat pertama kali diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap ASN diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan. Isinya jelas dan sakral:
“Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.”
Tapi sumpah itu kini terasa hambar ketika sejumlah ASN di Cilegon justru menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu. Bukan hanya mencederai netralitas, tindakan itu juga bentuk pengingkaran terhadap janji moral dan hukum mereka sebagai pelayan negara.
Netralitas bukan sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama birokrasi yang adil dan profesional. Ketika ASN condong ke kubu politik tertentu, kepercayaan publik pun runtuh.
Takaran Sanksi ASN Tak Netral dari Teguran Sampai Penjara
Kalau kamu pikir pelanggaran kayak gini cuma dihukum teguran doang, kamu salah besar. Negara udah siapkan skema sanksi berlapis untuk ASN yang ngelanggar netralitas. Ini daftarnya, dari yang paling ringan sampai yang paling berat:
- Sanksi Kode Etik: Membuat pernyataan secara terbuka di ruang publik atau secara tertutup. Ini untuk pelanggaran kategori ringan atau tahap awal. Dasar hukumnya: PP No. 42 Tahun 2004.
- Hukuman Disiplin Sedang: Potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6–12 bulan. Diberlakukan untuk ASN yang share konten kampanye di dunia maya. Dasar hukum: PP No. 94 Tahun 2021.
- Hukuman Disiplin Berat: Bisa berupa penurunan jabatan, non-job 1 tahun, bahkan pemecatan tidak dengan hormat. Ini buat ASN yang aktif berkampanye secara terbuka. Dasar hukum: PP No. 94 Tahun 2021.
- Sanksi Pidana: Penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Jika ASN secara resmi bergabung sebagai pelaksana/tim sukses. Dasarnya: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penegakan Integritas ASN, Bukan Sekadar Formalitas
Sudah lebih dari satu bulan sejak rekomendasi BKN dikeluarkan, tapi belum juga ada kejelasan. Padahal, masyarakat menanti sanksi tegas terhadap Lurah Gerem, Gunung Sugih, dan Warnasari. Ini bukan cuma soal menghukum oknum. Tapi soal menjaga integritas ASN, dan memastikan pelanggaran serupa nggak jadi budaya diam-diam.
Netralitas adalah harga mati buat ASN. Kalau sumpah jabatan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, apa gunanya aturan? Dan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah tidak tegas, jangan salahkan rakyat kalau mulai kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi yang harusnya berdiri netral di tengah kontestasi politik.
Sumber: jdih.bkn.go.id, kasn.go.id, kompas.com