
Gugatan Maman Mauludin Terhadap Walikota Cilegon
Maman Mauludin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, resmi menggugat Walikota Cilegon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemberhentian Maman dari jabatannya didasarkan pada surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikeluarkan pada bulan Desember 2025, dan kini kasus ini memasuki babak baru.
Pendaftaran Gugatan di PTUN
Pada Selasa (10/2/2026), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 6/G/2026/PTUN.SRG. Maman Mauludin melalui kuasa hukumnya, Dadang Handayani, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum serta memulihkan harkat dan martabatnya. “Iya benar hari ini kita sudah secara resmi daftar gugatan Pak Sekda, langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya beliau,” ungkap Dadang dalam rilisnya.
Objek Sengketa yang Dipermasalahkan
Menurut Dadang, gugatan tersebut diajukan setelah upaya keberatan terhadap keputusan Walikota yang dianggap cacat prosedur, serta banding administratif yang tidak diindahkan.
Objek sengketa terdiri dari Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190 – BKPSDM 2025, yang dikeluarkan pada 1 Desember 2025, terkait pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
“Sebelumnya atas SK pemberhentian Pak Sekda, secara administratif kita sudah ingatkan Pak Wali melalui mekanisme surat keberatan yang sudah kita kirim dan sudah dijawab dengan tetap pada keputusannya,” tambahnya.
Penunjukan Pengganti dan Masalah Hukum
Dalam konteks ini, Dadang juga menyoroti Surat Perintah Pelaksana Nomor: 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025, yang mengangkat Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai penjabat Sekda sementara.
Penunjukan ini dianggap melanggar ketentuan hukum administrasi yang mengatur mekanisme pemberhentian pejabat Sekda dan penunjukan penggantinya.
“Karena ini wilayah administrasi, kita sudah tempuh melalui surat keberatan atas keputusan tersebut, karena diabaikan, maka upaya banding melalui sarana BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara) juga sudah ditempuh, meskipun jawaban BPASN tidak berwenang mengadili, dan PTUN ini menjadi sarana peradilan untuk kita uji sah dan tidaknya keputusan Walikota tersebut,” jelasnya.
Upaya Mediasi dan Tindak Lanjut
Dadang juga mencatat bahwa meski upaya mediasi yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten belum membuahkan hasil, PTUN tetap memiliki wewenang untuk memproses gugatan ini. “Kita menunggu upaya Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, dan melalui Wagub sudah ditunaikan dengan memfasilitasi memanggil para pihak. Upaya yang dilakukan Wagub sudah senapas dengan adanya surat Mendagri melalui Dirjen Otda untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” paparnya.
Penegasan Kuasa Hukum Maman
Sementara itu, Muhamad Abnas, anggota tim hukum Maman Mauludin, menegaskan bahwa keputusan Walikota Cilegon yang memberhentikan Maman cacat formil. “Karena baik tahapan maupun koordinasi terkait usulan pemberhentian Sekda tidak terkonfirmasi dengan Gubernur Banten,” katanya. Hal ini menjadi alasan bagi mereka untuk menguji keabsahan keputusan tersebut di PTUN.
Sumber: bantennews.co.id (10/02/2026)