
- Satpol PP Cilegon menghadapi tantangan dari pengelola tempat hiburan malam yang berusaha menghindari razia.
- Pihak Satpol PP melakukan pengawasan rutin setiap hari dan menemukan beberapa tempat hiburan beroperasi kembali setelah patroli.
- Kebocoran informasi saat razia menjadi kendala, namun Satpol PP tetap berkomitmen menegakkan peraturan dan menindak pelanggar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengungkapkan bahwa mereka masih berhadapan dengan praktik kucing-kucingan dari beberapa pengelola tempat hiburan malam yang diduga melanggar peraturan.
Pengakuan ini disampaikan dalam konteks pengawasan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP, yang dilaporkan oleh rubrikbanten.com.
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah tempat hiburan kerap beroperasi kembali setelah petugas selesai melakukan patroli.
Pengawasan Ketat terhadap Tempat Hiburan Malam di Cilegon
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah, terutama mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli dilakukan setiap hari dengan pembagian personel dalam beberapa sif, baik pagi, sore, hingga malam hari.
Sam mengingatkan kepada semua pelaku usaha, termasuk tempat hiburan, untuk mematuhi peraturan yang ada.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengawasan tetap menghadapi kendala, khususnya ketika pengelola tempat hiburan berusaha menghindar dari razia.
Strategi Baru Satpol PP Menghadapi Kebocoran Informasi Razia
Sam mengungkapkan kecurigaan adanya kebocoran informasi saat petugas hendak melakukan razia, yang mengakibatkan pengawasan tidak optimal.
"Kita baru bergerak keluar dari gerbang kantor, mungkin mereka sudah terkoordinasi, ada tim razia yang turun," ujarnya.
Meskipun tantangan tersebut ada, Sam memastikan bahwa razia akan tetap dilakukan dan mereka telah berhasil mengamankan sekitar 100 botol minuman keras dalam operasi sebelumnya.
Pemkot Cilegon berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak akan segan menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar, setelah melalui prosedur yang berlaku.
Sumber: rubrikbanten.com (21/10/2026)