Mulai 18 Oktober 2026 Wajib Halal, BPJPH Siapkan 1.35 Juta Sertifikat Gratis untuk UMK Ini Syaratnya

📌 Ringkasan Berita:
  • Mulai 18 Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
  • Pemerintah menyiapkan 1,35 juta sertifikat gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat pendaftaran dan pelatihan kehalalan.
  • Produk tanpa sertifikat halal tidak akan diizinkan untuk dipasarkan, yang bisa berdampak serius pada kelangsungan usaha pelaku usaha.

Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib mendapatkan sertifikat halal.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Dalam rangka menyongsong kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan 1,35 juta sertifikat gratis yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Semua jenis produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan yang beredar di pasar harus bersertifikat halal.

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi ini tidak akan ditunda dan berlaku untuk semua pelaku usaha.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Gratis untuk UMK

UMK yang ingin mendapatkan sertifikat gratis ini perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Pengusaha UMK harus mendaftar melalui sistem yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan terkait kehalalan produk yang mereka tawarkan.

Syarat utama untuk mendapatkan sertifikat halal gratis (Program SEHATI 2026) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

Syarat dan Kriteria UMK:

• Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil (perizinan berusaha berbasis risiko rendah / perizinan tunggal).

• Bahan Halal: Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan dibuktikan dengan sertifikat halal atau daftar bahan yang dijamin halal (tidak mengandung unsur haram atau berbahaya).

• Fasilitas Produksi: Memiliki maksimal 1 lokasi/fasilitas produksi dan 1 outlet penjualan.

• Proses Produksi: Proses pengolahan bersifat manual atau semi-otomatis dengan cara yang sederhana.

• Pernyataan Mandiri (Self-Declare): Bersedia menyatakan kehalalan produk secara mandiri melalui pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Dokumen yang Harus Disiapkan

• KTP pelaku usaha.

• NIB (Nomor Induk Berusaha).

• Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk.

• Foto proses pembuatan produk.

• Surat pernyataan atau dokumen pendukung lain jika diminta oleh pendamping PPH / KUA setempat.

Cara Pengajuan

• Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SiHalal atau melalui pendamping PPH di KUA kecamatan setempat.

Konsekuensi bagi Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal

Pemerintah memperingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikat halal akan menghadapi berbagai konsekuensi.

Produk yang tidak bersertifikat halal tidak akan diperbolehkan untuk dipasarkan, yang dapat berdampak serius pada kelangsungan usaha mereka.

Dengan kebijakan ini, harapannya adalah semua produk yang beredar di masyarakat akan terjamin kehalalannya, memberikan rasa aman bagi konsumen.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi halal demi keberlangsungan bisnis yang beretika.



Sumber Riset: video.tribunnews.com, kompas.com, economy.okezone.com (14/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel