Sahruji Tunjukkan Bukti Delegitimasi Kepengurusan PPP Cilegon dalam Mediasi di Serang

📌 Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Sahruji menunjukkan bukti dugaan delegitimasi kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon saat mediasi di Pengadilan Negeri Serang.
  • Sahruji tetap dianggap sah sebagai Ketua DPC PPP berdasarkan SK resmi yang berlaku hingga November 2026, meski ada klaim kepengurusan baru dari pihak lain.
  • Penggugat juga menelusuri pencairan dana hibah politik PPP dari Pemerintah Kota Cilegon dan siap melanjutkan proses hukum jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum Sahruji, Insan Rustopo, Najmudin, dan Saefudin, baru saja memperlihatkan bukti yang menunjukkan adanya dugaan delegitimasi terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon.

Mediasi di Pengadilan Negeri Serang

Melansir pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 19/09/2026, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Agus Rahmat, setelah mediasi kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 18 September 2026.

Agus menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam mediasi itu adalah penegasan status Sahruji yang masih sah sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon, yang didukung Surat Keputusan (SK) resmi partai yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP hingga November 2026.

“Secara de facto dan de jure, Pak H. Sahruji masih menjadi ketua,” tegas Agus.

Klaim Kepengurusan Baru

Persoalan mulai muncul setelah ada klaim kepengurusan baru dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Agus pun mempertanyakan keabsahan dokumen yang jadi dasar klaim itu, terutama karena para tergugat juga menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada kliennya.

Langkah tersebut dianggap merugikan dan merusak kehormatan para penggugat.

Selanjutnya, mengenai penyelesaian masalah ini, Agus membantah tuduhan bahwa mereka mengabaikan jalur internal.

Penggugat mengklaim sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Partai sebelum membawa masalah ini ke pengadilan.

Namun, tanggapan yang mereka terima dianggap tidak memberikan ruang yang seimbang untuk penanganan dari kedua belah pihak.

Pertanyaan Tentang Legalitas Internal

“Kami mempertanyakan substansi jawaban dan legalitas formal dari lembaga internal tersebut, termasuk apakah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Hukum,” jelasnya.

Dari situ, pihak penggugat meminta semua penawaran penyelesaian internal dalam mediasi disampaikan secara tertulis untuk memastikan kepastian hukum.

Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, Sahruji dan para penggugat siap melanjutkan proses hukum ke tahap pokok perkara maupun tingkat banding dan kasasi, didukung bukti surat dan saksi ahli.

Selain dari sengketa kepengurusan, tim hukum penggugat juga sedang menelusuri kejelasan pencairan dana hibah pembinaan politik PPP dari Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesbangpol.

“Kami sedang menelusuri apakah dana hibah tersebut sudah diambil oleh tergugat. Jika terbukti sudah dicairkan, kami tentu akan mengambil langkah hukum lanjutan,” pungkas Agus.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: faktabanten.co.id (19/09/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel