
- Polres Cilegon memusnahkan 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi, dan 28,90 gram tembakau sintetis dalam sebuah acara resmi.
- Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, dan BNN, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap narkoba.
- Wakapolres Cilegon menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan bersama.
Polres Cilegon Polda Banten baru saja melakukan pemusnahan ratusan gram narkotika yang berhasil mereka amankan dari hasil pengungkapan perkara yang ditangani oleh Satresnarkoba.
Pemusnahan Besar-Besaran
Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 15/09/2026, sebanyak 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi, dan 28,90 gram tembakau sintetis dimusnahkan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon, BNN Kota Cilegon, dan beberapa unsur terkait lainnya.
Ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan memastikan barang bukti narkotika yang disita tidak akan disalahgunakan lagi.
Komitmen Melawan Narkoba
Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridzky.
Dia juga menekankan bahwa memberantas narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga membutuhkan peran semua elemen seperti pemerintah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media, dan masyarakat luas.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba.
Rinciannya mencakup sabu seberat netto 398,48 gram, 356 butir ekstasi dengan berat netto sekitar 135,34 gram, dan tembakau sintetis seberat netto 28,90 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan ketentuan dalam proses penyidikan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender hingga semua barang bukti tidak bisa digunakan lagi, diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait.
Polres Cilegon menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan memastikan barang terlarang tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat, dan kepedulian, keberanian melapor, serta kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (15/09/2026)