
- Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR yang memiliki sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di rumahnya.
- MR mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial G, yang masih buron, dan berperan sebagai bandar kecil dengan sistem penjualan tempel.
- MR dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda, sementara polisi terus menyelidiki jaringan peredarannya.
Polres Cilegon baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika yang bikin geger, termasuk sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di wilayah Cilegon.
Penangkapan Ibu Rumah Tangga
Melansir pemberitaan dari faktabanten.co.id pada 15/09/2026, seorang perempuan berinisial MR (26) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap dalam penggerebekan polisi.
Penangkapan berlangsung di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada tanggal 11 Juni 2026.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 398,48 gram, 356 butir ekstasi, dan tembakau sintetis seberat 29,87 gram.
"Di sini ada 3 jenis narkotika. Yang pertama adalah narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis ekstasi, dan yang terakhir ada narkotika jenis sinte," ujarnya.
Sumber Narkotika
Gregorius mengungkapkan bahwa narkotika tersebut didapatkan MR sehari sebelum penangkapannya, tepatnya pada 10 Juni 2026, di pinggir jalan dekat pelelangan ikan.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang sekarang masih buron.
Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan dan peran G dalam jaringan tersebut.
"Tersangka MR mendapatkan narkotika di hari sebelumnya, pada tanggal 10 Juni tahun 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya dekat pelelangan ikan," jelas Gregorius.
Modus Operandi dan Imbalan
Dalam menjalankan aksinya, MR mendapatkan imbalan sebesar Rp200.000 dan diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
"Jadi dapat upah Rp200.000, yang kedua dia bisa dapat gratis memakai sepuasnya," katanya.
MR juga diketahui berperan sebagai bandar kecil dengan sasaran penjualan di komunitasnya di wilayah Cilegon, menjual narkotika dalam paket-paket kecil.
“Memang jadi tersangka ini rencananya akan menjual, karena BB-nya banyak ya,” tuturnya.
Untuk transaksi, polisi menemukan bahwa penjualan dilakukan dengan sistem tempel, di mana lokasi pengambilan barang dikirim kepada pembeli melalui Google Maps.
"Kalau sistemnya, yang saat ini kami dapat dari hasil penyidikan, sistemnya sistem tempel," ungkap Gregorius.
Narkotika tersebut dijual dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp400.000.
Polisi masih menyelidiki berapa banyak keuntungan yang didapat MR dari setiap transaksi.
MR terhubung dengan jaringan peredaran narkotika karena mendapatkan barang dari G, namun asal-usul narkotika yang dikuasai G masih dalam proses penyidikan.
"Masih, kami masih melakukan penyidikan, tapi mohon waktu karena masih akan kami kembangkan untuk mengambil si G-nya untuk kami lakukan pendalaman," katanya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud, itu 20 tahun ya, Pak, ya. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6," pungkasnya.
Berita ini nunjukkin betapa seriusnya permasalahan narkotika di Cilegon. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: faktabanten.co.id (15/09/2026)