Aktivitas Galian Pasir Ciwandan Disorot, Izin Diduga Belum Lengkap dan Terhubung dengan PT Delimas Lestari

📌 Ringkasan Berita:
  • Aktivitas galian pasir di Ciwandan, Cilegon, sedang disorot karena diduga izin yang diperlukan belum lengkap dan masih dalam proses pengurusan.
  • PT Delimas Lestari disebut terkait dengan kegiatan ini, namun perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan perizinan dan penggunaan akses jalan.
  • Verifikasi legalitas kegiatan galian sangat penting untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dan status material yang dikeruk, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Aktivitas galian pasir di Ciwandan, Kota Cilegon, lagi jadi sorotan karena diduga izin yang diperlukan belum lengkap.

Status Perizinan Galian Pasir

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 17/09/2026, aktivitas pengerukan material pasir ini baru berlangsung sekitar dua bulan.

Walau baru seumur jagung, alat berat dan truk-truk tampak aktif mengangkut material dari lokasi galian.

Pantauan di lokasi pada Kamis (17/9/2026) menunjukkan beberapa alat berat seperti ekskavator sedang menggali material hingga membentuk tebing di area tersebut.

Beberapa truk juga terlihat bolak-balik mengangkut hasil galian dari lokasi itu.

Informasi yang berhasil dihimpun mengarah kepada sosok bernama Arifana Hidayatullah yang akrab disapa Cepot.

Salah satu sumber yang ingin dirahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa perizinan untuk kegiatan galian ini masih dalam proses pengurusan.

“Ya, tambang ini baru dua bulan operasi, bilangnya lagi diurus perizinannya,” ujar sumber tersebut, Kamis (17/9/2026).

Keterkaitan dengan PT Delimas Lestari

Dalam penjelasannya, sumber itu juga menyebut nama PT Delimas Lestari terkait aktivitas ini.

PT Delimas Lestari disebut memiliki hubungan dengan anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Najmudin.

Namun, informasi yang didapat menunjukkan bahwa nama PT Delimas Lestari dipakai untuk kerja sama dalam penggunaan akses jalan menuju lokasi galian.

“Kalau pakai PT Delimas itu, pakai jalannya saja sudah kontrak,” kata sumber tersebut.

Urgensi Verifikasi Legalitas

Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai status dan dasar perizinan aktivitas galian pasir yang sedang berlangsung.

Terlebih, pengerukan dengan alat berat dan pengangkutan material dengan truk terlihat aktif di lapangan.

Di sisi lain, keterkaitan PT Delimas Lestari dengan aktivitas galian ini masih perlu klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada hubungan perizinan, kerja sama usaha, atau hanya sebatas penggunaan akses jalan.

Karena itu, sangat penting untuk memverifikasi legalitas kegiatan ini oleh instansi berwenang, termasuk kesesuaian titik kegiatan, dokumen perizinan, serta status material yang dikeruk dan diangkut dari lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola yang disebut bernama Arifana Hidayatullah alias Cepot maupun pihak PT Delimas Lestari mengenai isu izin yang belum lengkap dan hubungan penggunaan nama perusahaan tersebut.

Rubrikbanten juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun PT Delimas Lestari sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Jadi, bagaimana menurut kalian tentang berita ini? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (17/09/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel