Wali Kota Cilegon Larang Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan larangan praktik jual beli kursi selama penerimaan murid baru.

Penekanan Larangan Jual Beli Kursi

Mengutip pemberitaan dari bantenesia.co pada 12/06/2026, Robinsar menyampaikan bahwa seluruh Kepala Sekolah harus mematuhi larangan ini.

Ia mengungkapkan, "Saya tekankan kepada seluruh kepala sekolah baik SD ataupun SMP tolong hal-hal yang kurang baik dan tidak transparan dihilangkan."

Jika ada yang melanggar, Robinsar memastikan akan memberikan sanksi tegas.

Dikatakannya, pemerintah pusat lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menghindari praktik gratifikasi.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.

Lebih lanjut, Robinsar menegaskan, "Dari KPK juga sudah ada surat imbauan agar tidak ada gratifikasi terkait penerimaan murid baru."

Ia juga menekankan pentingnya melaporkan jika ada pelanggaran.

Pentingnya Akses Pendidikan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Robinsar juga mendorong sekolah untuk memperhatikan masyarakat kurang mampu.

Ia menyebutkan bahwa jalur afirmasi dan domisili harus dimanfaatkan untuk membantu mereka.

"Kalau ada masyarakat yang kurang mampu dan memang membutuhkan bantuan, tolong diprioritaskan," katanya.

Ia menekankan agar tidak ada warga Cilegon yang terhambat untuk mendapatkan pendidikan.

Robinsar juga mengajak kepala sekolah untuk aktif berkomunikasi dengan RT dan RW untuk mendata mereka yang butuh dukungan.

"Sekolah jangan hanya normatif mendidik saja," ujarnya, "tapi juga harus berkontribusi kepada lingkungan."

Komitmen Pemerintah dalam Pelaksanaan SPMB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan tentang komitmen pemerintah dalam menjalankan SPMB.

Ia menyebutkan bahwa deklarasi ini adalah bentuk keseriusan untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang transparan dan akuntabel.

Heni menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah penyimpangan dalam penerimaan murid baru.

Pendaftaran SPMB untuk SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 akan berlangsung dari 22 hingga 25 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026.

Tahun ajaran baru sendiri dijadwalkan akan dimulai pada 13 Juli 2026.

Kesimpulannya, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara adil dan transparan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bantenesia.co (12/06/2026)
Produk Sponsor