Polres Cilegon Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya, Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor

Polres Cilegon baru-baru ini mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada korban, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan curanmor.

Pengembalian Motor ke Korban

Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 10/06/2026, dalam sebuah press conference di Aula Wicaksana Leghawa, Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Genio kepada pemiliknya, Rama Tamara.

Motor tersebut adalah barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi pada 4 Februari 2026 di garasi rumah korban yang ada di Cluster Taman Baru Asri, Kecamatan Citangkil.

Menurut laporan, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.

Rincian Kasus dan Tindakan Polres

Dalam acara yang sama, Polres Cilegon juga mengungkap 13 kasus kejahatan C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) antara Januari hingga Juni 2026 dan mengamankan tujuh tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S. Trk menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Kesimpulan

Pengembalian motor curian kepada korban ini menunjukkan upaya Polres Cilegon dalam menanggulangi kejahatan, sehingga diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (10/06/2026)
Produk Sponsor