Dalam beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai akses jalan di Pelabuhan Warnasari, Cilegon, semakin menarik diperbincangkan.
Notulen yang beredar di media sosial, khususnya di kalangan pengusaha dan masyarakat, memicu perhatian publik setelah menyebutkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon dan pihak swasta.
Poin Utama yang Menjadi Perbincangan
Dalam dokumen dengan judul Notulensi pembahasan akses jalan Pelabuhan Warnasari antara Pemerintah Kota Cilegon, PT. Krakatau Steel (Persero) Group, PT Chandra Asri Pacific, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Kadin Cilegon dan Tokoh Masyarakat tersebut, tertulis bahwa "Pemerintah Kota Cilegon bersedia melepas aset Jalan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri jika pihak PT Chandra Asri Alkali berminat untuk membeli sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Pernyataan ini menimbulkan berbagai tafsir dan spekulasi di beberapa pihak, terutama terkait kepemilikan dan penggunaan aset publik.
Kang Nasir Soroti Dokumen Notulensi Kadin Cilegon
Kang Nasir Rosyid, seorang pengamat kebijakan yang juga Sekretaris DPD Golkar Cilegon, melalui akun Facebook pribadinya, mengungkapkan pandangannya mengenai notulen tersebut.
Ia menilai bahwa pernyataan dalam dokumen tersebut menunjukkan pengakuan dari pihak-pihak berkepentingan mengenai kepemilikan jalan yang menjadi perdebatan. "Bahwa pihak-pihak yang berkepentingan mengakui secara yuridis bahwa PT Pelabuhan Cilegon Mandiri punya aset berupa jalan yang saat ini sedang jadi perdebatan," tulisnya di akun Facebooknya, @moch.nasir.501.
Lebih lanjut, Kang Nasir juga menggarisbawahi kemungkinan adanya dugaan yang lebih kompleks. Ia menyatakan, "Jangan-jangan sebagian dari aset Jalan itu sudah masuk dalam saham kerjasama antara PT Krakatau Steel dengan PT Chandra Asri sehingga diakali dengan opsi kesedian Pemkot untuk melepas aset jalan seperti di atas." Jika dugaan ini terbukti benar, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik.
MoU Pemkot Cilegon dan Pihak Industri
Sebelumnya diberitakan bahwa pada tanggal 21 Januari 2026, Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Krakatau Steel terkait pemanfaatan lahan milik perusahaan.
Inti kesepakatan yaitu, PT Krakatau Steel akan menyerahkan lahan untuk digunakan sebagai akses menuju Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Ketidakpastian Hukum dan Dugaan "Penyerobotan"
Pertanyaan yang muncul adalah apakah tindakan tersebut melanggar hukum? Ia menegaskan, "Secara de facto telah terjadi perbuatan melawan hukum karena secara yuridis jalan itu adalah aset PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. Di situ ada dugaan tentang 'Penyerobotan'." Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang perlu dicermati lebih lanjut.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak, termasuk akademisi dan pengamat, untuk berdiskusi lebih lanjut dan mengkritisi isu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut di ruang publik.
Setiap langkah yang diambil harus berdasarkan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sumber: Pernyataan Kang Nasir Rosyid di Facebook, 26 Januari 2026