
Melansir dari pemberitaan radarbanten.co.id (01/05/2025), Muhammad Fathoni, Koordinator Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Cilegon, ngasih sorotan tajam soal ketimpangan ini.
PPPK Kena Potongan 50%, Tapi PNS Tetap Aman. Kenapa Bisa Gitu?
Fathoni bilang, kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 persen yang cuma berlaku buat PPPK itu nggak adil banget.Padahal, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK yang seharusnya diperlakukan setara.
Tapi kenyataannya, PNS bisa dapat TPP sampai 68 persen, sementara PPPK cuma 11 persen. "Kalau PNS bisa dapat 68 persen, sementara PPPK cuma 11 persen, itu jelas nggak seimbang. Apalagi kalau alasan efisiensi, jumlah PNS masih jauh lebih banyak. Kenapa hanya PPPK yang dipotong? Efisiensi seperti itu nggak akan membawa dampak signifikan," ujar Fathoni.
Hal Ini Pernah Terjadi Juga di Tahun 2024
Dulurnet, hal kayak gini sebenarnya pernah terjadi juga, lho. Dari sumber yang berbeda, pada tahun 2024, di masa walikota sebelumnya, ada 45 PPPK yang terpilih dan dilantik bulan Agustus 2023 di Kota Cilegon.Tapi, TPP mereka tiba-tiba dipotong 50% secara sepihak tanpa ada surat atau kejelasan resmi dari Wali Kota dan tim TAPD saat itu. Padahal saat itu belum ada instruksi efisiensi dari Pemerintah Pusat.
Dan di tahun ini kejadian itu akan terulang. Ini bikin banyak PPPK yang terdampak sampai-sampai harus batal angsuran rumah. Fathoni bilang, "Beberapa teman bahkan sampai batal angsuran rumah. Ini bukan dampak kecil, tapi sangat besar. Tidak ada keadilan di sini. Kalau mau efisiensi, ya seharusnya PNS di golongan dan kelas yang sama juga dipotong", ujarnya.
Kebijakan yang Mencederai Amanat Undang-undang
Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN itu terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara hukum, keduanya memiliki kedudukan yang setara dalam sistem kepegawaian negara. Artinya, PPPK dan PNS sama-sama ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan.Namun, kenyataannya di lapangan, perlakuan terhadap PPPK seringkali berbeda, terutama soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan pemotongan TPP sebesar 50% yang hanya berlaku untuk PPPK ini jelas bertentangan dengan semangat UU ASN yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Fathoni berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Pusat bisa meninjau ulang kebijakan ini supaya prinsip keadilan bisa diterapkan buat semua ASN tanpa pandang status kepegawaian.
Sumber: radarbanten.co.id