
Dugaan Pelanggaran Proyek Pipa Gas yang Dibangun PT Linde Indonesia
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Linde Indonesia (PT LI) dalam pembangunan jalur pipa gas oksigen menuju PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) kembali menjadi sorotan tajam.Melansir dari pemberitaan faktabanten.co.id (31/05/2025), akademisi Cilegon, Ahmad Munji, dengan lantang mendesak Pemkot Cilegon untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini dan segera membongkar jalur pipa gas yang dibangun PT LI dari kawasan PT Krakatau Posco (KP) ke PT LCI.
“Bikin kandang ayam dan kambing saja ada izinnya, masa pembangunan pipa industri sebesar itu bisa semaunya,” tegas Ahmad Munji kepada wartawan.
Lebih dari 10 Tahun Tak Bayar PBB?
Munji membeberkan tiga pelanggaran besar yang diduga dilakukan PT LI. Pertama, perusahaan ini disebut tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pabrik mereka yang berdiri di lahan milik PT Krakatau Posco selama lebih dari satu dekade.Dan yang bikin makin mencurigakan, proyek pembangunan jalur pipa tersebut ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), alias izin bangunan resmi yang dulu dikenal dengan IMB. “Kalau belum ada PBG, ya berarti ilegal,” tegas Munji.
PT Linde Jadi Pemasok Tunggal Gas Oksigen, Indikasi Monopoli?
Munji juga menyoroti potensi praktik monopoli dalam proyek ini. PT LI disebut-sebut menjadi satu-satunya pemasok gas oksigen hasil olahan udara milik Krakatau Posco ke PT LCI.“Jika terbukti ada praktek monopoli, PT LI bisa berhadapan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.
Potensi Kerugian PAD dan Peran Krakatau Steel
Lebih lanjut, Munji menilai permasalahan ini bukan hanya administratif, tapi sudah masuk ke wilayah hukum korporasi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hal ini diperparah oleh status PT Krakatau Posco sebagai perusahaan patungan, di mana 50% sahamnya dimiliki oleh BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Munji mempertanyakan sejauh mana Krakatau Steel mendapatkan keuntungan dari aktivitas PT Linde ini.
“Perusahaan negara itu harus untung, bukan jadi korban praktek bisnis ugal-ugalan,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Aturan Harus Ditegakkan, Bukan Diabaikan
Perizinan bukan sekadar formalitas, tapi mekanisme penting untuk memastikan sebuah proyek tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar. Jalur pipa industri tanpa izin dan potensi monopoli ini bukan hanya ancaman hukum, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan dan ekosistem sekitar.Bagaimana jika terjadi pencemaran lingkungan? Bukankah itu merupakan kejahatan yang nyata? Pemerintah harus bersikap tegas dan tidak hanya berpihak pada kepentingan industri besar.
Lantas, apa yang membuat pemerintah belum juga bertindak?
faktabanten.co.id