
Kronologi Munculnya Memo Sakti
Dalam keterangannya, seperti diberitakan mediaindonesia.com (29/06/2025), Budi menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh stafnya dan ia hanya diminta untuk menandatangani dokumen itu. Ia mengaku tidak mengenal secara langsung siswa yang bersangkutan maupun pihak keluarganya. Adapun stempel dan penyematan foto dirinya dilakukan oleh staf tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Memo tersebut tidak membuahkan hasil, karena siswa yang dimaksud tidak diterima di sekolah tujuan. Pihak sekolah menyatakan bahwa siswa tidak lolos seleksi karena tergeser oleh peserta lain melalui jalur domisili dan penilaian rapor.
Niat Hanya Membantu dan Klarifikasi Mengenai Prosedur
Budi menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilandasi niat untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu. Namun, ia juga mengakui bahwa tindakan itu menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi kepada pihak sekolah terkait keputusan penerimaan siswa.
Ia menyebut bahwa sepenuhnya menyerahkan proses seleksi kepada pihak sekolah, dan tidak ada komunikasi langsung maupun lobi dalam bentuk apapun kepada pihak sekolah.
Setelah Memo Dirinya Viral, Budi Minta Maaf
Menanggapi munculnya kegaduhan publik, Budi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Ia menyebut hal ini sebagai pelajaran penting dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik dan akan lebih berhati-hati dalam proses administrasi ke depan.
Ia juga berharap agar kejadian ini tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut dan masyarakat tetap mempercayai integritas lembaga DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
Baca juga: Namanya mencuat dalam dugaan memo titipan di SPMB Banten, Budi Prajogo Tercatat Memiliki Harta 6,2 Miliar
Implikasi Kelembagaan dan Tanggung Jawab Pejabat
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menandatangani dokumen, termasuk dokumen yang tampak bersifat informal. Walaupun dilakukan dengan maksud membantu, prosedur administratif tetap harus dijalankan secara tertib dan akuntabel.
Permintaan maaf dari seorang pejabat memang merupakan bentuk tanggung jawab pribadi, namun dalam konteks jabatan publik, tanggung jawab tersebut juga melekat pada institusi yang diwakilinya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD tetap terjaga.
Referensi:
- mediaindonesia.com – 29/06/2025