Wali Kota Udah Bersuara, Dewan Udah Sidak, Lantas Siapa Aktor Intelektual Parkir Liar Pasar Kranggot?

Pasar Kranggot di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan bahwa seluruh lahan parkir di kawasan pasar tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Survei lapangan yang dilakukan pada Jumat, 04 Juli 2025 itu menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi titik-titik parkir dan memetakan ulang pengelolaannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti instruksi Ketua Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Tujuannya, menggali potensi pendapatan dari sektor pajak parkir yang selama ini tidak termonitor dengan baik.


Temuan Awal Survei dan Sidak Dewan

Survei yang dilakukan oleh Disperindag dan Dishub mendapati bahwa seluruh aktivitas parkir di Pasar Kranggot tidak memiliki izin operasional maupun rekomendasi teknis dari Dishub. Dengan demikian, pungutan parkir yang dilakukan selama ini dianggap ilegal dan tidak menyumbang ke kas daerah.

Menariknya, sebelum survei tersebut dilakukan, Komisi IV DPRD Kota Cilegon sudah terlebih dahulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, 8 Juli 2024. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Saiful Bahri, bersama anggota dewan lainnya. Mereka menemukan langsung praktik parkir liar yang meresahkan dan dinilai sebagai biang kebocoran PAD.

“Benar saja, kami menemukan praktik parkir liar yang meresahkan dan tidak sesuai prosedur,” ujar Saiful Bahri seperti diberitakan oleh bco.co.id (08/07/2024).


Estimasi Kerugian, Berapa Banyak Uang yang Hilang?

Jika diasumsikan setiap hari ada 300 kendaraan roda dua dan 150 kendaraan roda empat parkir di Pasar Kranggot, dengan tarif rata-rata Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, maka potensi pendapatan harian bisa mencapai Rp1.650.000. Dalam sebulan, kerugian bisa mencapai sekitar Rp49.500.000, dan dalam setahun bisa menyentuh angka lebih dari Rp594 juta.

Ini hanya dari satu lokasi pasar, dan belum memperhitungkan lonjakan saat hari pasar atau musim libur. Angka ini menggambarkan betapa besarnya potensi PAD yang hilang akibat pengelolaan parkir liar tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.


Langkah Pemerintah Dari Pemetaan Hingga Lelang Resmi

Menurut keterangan dari Disperindag, hasil survei ini akan menjadi dasar bagi Dishub untuk mengeluarkan rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut menentukan titik-titik mana saja yang dianggap layak untuk dijadikan lahan parkir resmi. Setelah itu, pengelolaannya akan dilelang secara terbuka sesuai arahan Wali Kota Cilegon, Robinsar.

Dishub juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pungutan parkir motor termasuk dalam kategori pajak parkir yang harus memiliki izin dari Wali Kota. Izin ini hanya bisa diterbitkan oleh DPMPTSP setelah ada rekomendasi teknis dari Dishub dan terpenuhinya syarat administratif.


Urgensi Audit Menyeluruh Di Tubuh Dishub dan Disdagin Cilegon

Kondisi saat ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi kas daerah. Seluruh aktivitas parkir selama ini tidak menyumbangkan pajak sepeser pun. Padahal, dengan tingginya aktivitas ekonomi di Pasar Kranggot, sektor ini semestinya menjadi penyumbang PAD yang signifikan.

Dishub Cilegon sendiri telah menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan satu pun rekomendasi atau izin terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Artinya, semua pungutan yang dilakukan oleh pihak tertentu bersifat ilegal. Situasi ini menandakan lemahnya pengawasan dan perlu adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di ruang publik lainnya.

Dinas Perhubungan sebagai penentu teknis, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pemangku lokasi pasar, merupakan dua lembaga yang paling berkepentingan dan harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan ini. Mereka juga yang paling berperan untuk mendorong perbaikan tata kelola parkir ke depan.


Wali Kota Harus Desak APH Usut Tuntas Aktor di Balik Parkir Liar Pasar Kranggot

Dibalik praktik parkir liar ini, muncul pertanyaan besar: siapa yang selama ini diuntungkan? Bertahun-tahun aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa penindakan serius, seolah menunjukkan adanya pembiaran sistemik.

Publik mendesak agar tidak hanya melakukan penertiban, namun juga investigasi menyeluruh untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat.

Kolaborasi antara Satgas PAD, DPRD, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk membongkar jejaring permainan di balik praktik liar tersebut. Ke depan, sistem perizinan, pengawasan, hingga transparansi lelang harus diperbaiki agar potensi PAD benar-benar bisa dimaksimalkan.

Referensi:

Produk Sponsor