2 Oknum "Sampah Birokrat" Sebabkan Bau Busuk Menyengat di DLH, DPD Brantas Cilegon Tuntut 4 Hal Ini

DPD BRANTAS Desak Wali Kota Cilegon Evaluasi Total Pengelolaan Retribusi Sampah

Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon buka suara lantang soal kasus korupsi retribusi sampah yang menyeret dua ASN Pemkot Cilegon: Madropik dan Rizky. Mereka didakwa menilap dana negara sebesar Rp673 juta dari retribusi 65 perusahaan sepanjang 2020–2021.

Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki, menilai bahwa ini bukan sekadar ulah dua oknum. “Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas di DLH Cilegon rusak parah. Tidak ada sistem kontrol, tidak ada transparansi, dan tidak ada keberpihakan kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Modus Keji, Dokumen Dipalsukan dan Bukti Dibakar

Melansir dari pemberitaan banten.inews.id (02/06/2025), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, jaksa mengungkap modus licik kedua terdakwa: tidak menyetor uang retribusi ke kas daerah, memalsukan dokumen SKRD dan SSRD, hingga memalsukan tanda tangan Kepala DLH.

Parahnya lagi, dokumen asli sengaja dibakar demi menghilangkan jejak. DPD BRANTAS menyebut tindakan ini bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Layanan publik di sektor lingkungan, katanya, harus bersih dari permainan busuk.
   

Empat Tuntutan Keras dari DPD BRANTAS

Nggak main-main, DPD BRANTAS ngeluarin empat tuntutan besar buat Pemkot Cilegon:
1. Audit menyeluruh terhadap penerimaan retribusi DLH dari 2018 hingga 2024.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pejabat DLH, dari Kepala Dinas sampai teknis.
3. Digitalisasi sistem retribusi biar bisa dipantau publik secara real-time.
4. Transparansi daftar 65 perusahaan yang jadi objek retribusi buat hindari kolusi.

Kemudian Deni melanjutkan, “Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Ini momentum bersih-bersih dari dalam Pemkot,” tandasnya kepada banten.inews.id
Baca juga: Mediasi Buntu, Pemuda Kepuh Tuntut Pemilihan Ulang Ketua LSM Ampuh yang Dinilai Ilegal

Jangan Cuma Dua Oknum, Lembaga Pengawas Juga Harus Diusut!

Kasus ini bukan cuma soal dua pegawai yang nakal. Pertanyaan besarnya, kemana pengawasan internal selama ini? DLH dan Pemkot Cilegon seharusnya punya sistem deteksi dini buat mencegah korupsi semacam ini.

Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengawas internal, agar fungsi kontrol benar-benar berjalan. Kalau hanya dua orang yang dikorbankan, sistemnya bisa tetap busuk dan berulang. 

Sumber: banten.inews.id
Produk Sponsor