Isu Legalitas Plt Sekda Cilegon Jadi Sorotan
Pertanyaan mengenai legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dianggap lebih dari sekadar masalah administratif. Ini menyangkut legitimasi dalam tata kelola pemerintahan serta kepastian hukum atas setiap kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah.
Pernyataan Anggota DPRD Cilegon
Rahmatulloh, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon, memberikan tanggapan terkait dinamika seputar masa penugasan Plt Sekda.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan dan pembatasan kewenangan Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) telah diatur secara normatif dalam hukum kepegawaian nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang juga telah direvisi dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ketentuan Masa Penugasan Plt
Dalam praktik administrasi kepegawaian, Rahmatulloh menjelaskan bahwa ketentuan teknis untuk penunjukan Plt merujuk pada Surat Edaran BKN serta pedoman dari Kementerian PAN-RB.
Ia menegaskan bahwa masa penugasan Plt dibatasi hingga tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk periode yang sama. "Dalam praktik administrasi kepegawaian, ketentuan teknis penunjukan Plt juga merujuk pada Surat Edaran BKN dan pedoman Kementerian PAN-RB yang pada prinsipnya membatasi masa penugasan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama," ujarnya pada Senin (16/7/2026).
Pentingnya Kejelasan Aspek Legal Status Jabatan
Rahmatulloh menambahkan, jika Surat Keputusan (SK) Plt Sekda berlaku mulai 1 Desember 2025, maka secara administratif masa penugasan akan berakhir pada 28 Februari 2026, kecuali ada SK perpanjangan yang sah dikeluarkan sebelum masa berlaku berakhir.
Tanpa itu, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan kewenangan administratif pada jabatan Sekda. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara keabsahan jabatan pejabat dengan keabsahan produk hukum yang dihasilkan.
Rahmatulloh merujuk pada doktrin hukum administrasi negara mengenai asas praduga sah, di mana setiap keputusan tata usaha negara dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegasan Kewenangan Kepala Daerah
Dalam konteks proses rotasi dan mutasi jabatan yang sedang berlangsung, ia menilai bahwa kewenangan substantif tetap berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Saya yakin Pemerintah Kota Cilegon, dan khususnya Plt Sekda Pak Aziz, tidak akan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan maladministrasi pemerintahan," tegas Rahmatulloh.
Pentingnya Kepastian Hukum untuk Stabilitas Birokrasi
Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memastikan bahwa proses yang benar dijalankan sesuai ketentuan.
Rahmatulloh mendesak Wali Kota Cilegon dan jajarannya untuk segera memastikan kejelasan status jabatan Sekda melalui mekanisme yang sah, baik dengan memperpanjang Plt yang memenuhi syarat atau mempercepat pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda definitif. "Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas birokrasi, terutama jika sedang dilakukan rotasi-mutasi dalam skala besar. Kita tidak ingin kebijakan strategis yang seharusnya memperkuat kinerja ASN justru rentan digugat dan berujung pada instabilitas organisasi," pungkasnya.
Pentingnya Legitimasi dalam Pemerintahan
Rahmatulloh menegaskan bahwa pada akhirnya, prinsip yang harus diutamakan adalah bahwa pemerintahan Kota Cilegon harus beroperasi dengan legitimasi yang utuh, yang tidak hanya efektif secara politik tetapi juga kuat secara hukum.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Cilegon. Wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Sumber: bantennews.co.id (15/02/2026)