Melansir dari radarbanten.co.id (07/02/2025), Sitta menjelaskan bahwa defisit ini disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan dari sektor pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya mencapai 17,13% dari target. Akibatnya, Pemkot Cilegon memiliki utang kepada pihak ketiga untuk proyek infrastruktur yang telah selesai namun belum dibayar.
“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat dan pihak terkait tentang alasan penundaan, jumlah utang, dan rencana pelunasan,” ujar Sitta. Dia juga menekankan pentingnya menentukan prioritas program agar proyek yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan.
DPRD Cilegon berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran dan memberikan masukan terhadap kebijakan fiskal Pemkot Cilegon.
Sumber: radarbanten.co.id