Menjawab kabar yang beredar di msyarakat, terkait larangan warung klontong dan warung Madura menjual gas elpiji 3kg, Pertamina memberikan penjelasan.
PT Pertamina (Persero) pada dasarnya tetap mengizinkan kios atau warung menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) meskipun ada upaya pembatasan pembelian tabung gas subsidi tahun ini.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, menjelaskan bahwa warung yang ingin menjual LPG 3 kg harus mendaftar ke agen dan memasang aplikasi merchant Pertamina. “Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ,” kata Alfian dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan aplikasi tersebut, data pembeli dapat langsung dikonfirmasi ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina. “Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ,” tambahnya.
Aturan saat ini memberikan akses jual LPG 3 kg kepada pengecer maksimal 20%, sementara porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Pertamina menargetkan penjualan LPG 3 kg tahun ini dapat ditekan di bawah alokasi 8,03 juta ton, dengan verifikasi pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Alfian menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Dengan pendataan seperti ini, pembelian LPG yang tidak wajar bisa terdeteksi,” ujarnya.
Jadi, bagi warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pastikan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan ya!
Sumber: bisnis.com