
- Pekerja bengkel RSD ditangkap setelah menikam rekan kerjanya, JHD, di Cilegon pada 25 September 2026 saat korban tertidur.
- Motif penyerangan dipicu oleh dendam yang sudah dipendam RSD sejak 2018 akibat perselisihan di masa lalu.
- RSD melarikan diri ke pegunungan selama lebih dari sebulan sebelum ditangkap polisi pada 2 November 2026 dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pekerja bengkel bernama RSD akhirnya ditangkap oleh polisi setelah melarikan diri selama lebih dari sebulan setelah menikam rekan kerjanya, JHD, di Cilegon. Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 September 2026, saat korban tertidur lelap di tempat mereka bekerja.
Menurut laporan dari bantenesia.co, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pisau dapur berukuran 27 sentimeter untuk melukai beberapa bagian tubuh korban secara mendadak. Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, mengungkapkan detail kejadian di Mapolres Cilegon pada 3 November 2026.
Motif Dendam yang Berlarut-larut Membawa Pada Penyerangan
Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita, menjelaskan bahwa serangan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang telah dipendam pelaku sejak tahun 2018 akibat perselisihan di masa lalu. Meskipun perselisihan tersebut sempat didamaikan, niat jahat pelaku untuk membalas dendam terus berlanjut.
Pelaku bahkan telah mencoba melancarkan niatnya pada tahun 2024, namun gagal karena situasi yang ramai. Puncaknya, pada dini hari tersebut, ia berhasil memanfaatkan momen saat korban tertidur untuk melakukan serangan brutal.
Penangkapan RSD Setelah Persembunyian di Pegunungan
Setelah melakukan aksinya, RSD menyadari risikonya dan melarikan diri ke kawasan pegunungan di Kelurahan Mekarsari. Ia bersembunyi di sana selama lebih dari sebulan, berupaya menghindari kejaran petugas.
Namun, pada 2 November 2026, tim buru sergap polisi berhasil melacak lokasi persembunyiannya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun menurut Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat, yang kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dihadapi oleh RSD.
Sumber: bantenesia.co (03/11/2026)