- Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia di Lebak tutup dan PHK 1.100 karyawan setelah masa sewa gedung habis.
- Pemerintah Kabupaten Lebak berusaha menarik investasi baru untuk menciptakan lapangan kerja setelah penutupan pabrik.
- PT PWI menyelesaikan hak-hak karyawan yang di-PHK dengan baik, dan beberapa mantan karyawan mulai usaha baru dengan modal pesangon.
Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten, telah resmi tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.100 karyawan.
Pengumuman ini disampaikan pada 29 Oktober 2026, dan menjadi salah satu berita duka bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut, sebagaimana dilansir oleh cnnindonesia.com.
Untuk lebih memahami situasi ini, mari kita lihat lebih dalam bagaimana penutupan ini terjadi.
Penyebab Penutupan Pabrik Sepatu di Lebak, Banten
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, penutupan pabrik sepatu ini terjadi setelah masa sewa gedung pabrik habis dan tidak diperpanjang.
Proses PHK terakhir kali dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan sebelumnya, sekitar 900 karyawan sudah dirumahkan sejak akhir tahun 2025.
"Mem-PHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang," kata Rully di Lebak, Sabtu (24/10), melansir Antara.
Menurut informasi dari manajemen perusahaan, pabrik yang dimiliki oleh pengusaha asal Korea Selatan ini berencana untuk kembali beroperasi di daerah lain.
Dampak PHK dan Upaya Pemerintah Daerah untuk Membangkitkan Investasi
Pemerintah Kabupaten Lebak kini tengah berupaya menarik kembali investasi ke daerah tersebut agar dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Rully mengapresiasi langkah PT PWI yang telah menyelesaikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK dengan baik, sehingga tidak ada masalah yang muncul pascapemutusan hubungan kerja.
"Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah," ujarnya.
Sepenggal Kisah Korban PHK 2025
Widi, salah seorang mantan karyawan yang di-PHK pada tahun 2025, kini telah beralih ke usaha penampungan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menggunakan uang pesangon dari perusahaan sebagai modal untuk usaha barunya, "Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan," kata Widi.
Kondisi ini menggambarkan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat Lebak dan kebutuhan mendesak akan lapangan kerja baru di daerah tersebut. Semoga langkah-langkah pemerintah dapat segera memberikan solusi yang diharapkan oleh masyarakat.
Sumber: cnnindonesia.com (29/10/2026)