
- Gubernur Banten menyoroti banyak masalah dalam Raperda Perubahan APBD Kota Cilegon, termasuk target pendapatan yang tidak realistis dan alokasi belanja infrastruktur yang di bawah 40 persen.
- Badan Anggaran DPRD Cilegon mendesak transparansi dari BPKPAD terkait proses verifikasi anggaran yang dianggap lalai dan tidak konsisten.
- Anggota DPRD menegaskan pentingnya evaluasi gubernur sebagai momentum untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih realistis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Banten, menyoroti banyak persoalan serius dalam perencanaan keuangan daerah. Temuan ini mengungkapkan bahwa dokumen anggaran yang disiapkan oleh eksekutif jauh dari kata matang dan sarat masalah mendasar.
Menurut informasi dari bantenesia.co, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon langsung bereaksi keras. Gubernur mencatat berbagai kelemahan fatal Pemkot Cilegon, mulai dari target pendapatan yang tidak realistis hingga pengabaian belanja infrastruktur publik yang tidak memenuhi ketentuan minimum 40 persen.
Desakan Banggar untuk Transparansi Data APBD Cilegon
Rahmatullah, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, secara tegas meminta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon untuk tidak bersembunyi di balik alasan administratif. Ia menuntut instansi tersebut untuk membeberkan proses verifikasi anggaran yang dianggap lalai.
“BPKPAD harus menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan verifikasi anggaran dilakukan. Jangan sampai dokumen APBD sudah dibahas bersama, tetapi masih menyisakan persoalan mendasar ketika dievaluasi gubernur," tegas Rahmatullah dalam pernyataannya pada 26 Oktober 2026.
Secara khusus, sorotan tajam diarahkan pada angka target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rahmatullah mengungkapkan bahwa target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan Pemkot Cilegon tercatat Rp109,85 miliar, lebih tinggi Rp4,66 miliar dari estimasi pemerintah provinsi. Target retribusi kesehatan juga dianggap sembarangan dalam penetapan angkanya.
Bagi Banggar, penetapan target yang tidak berdasarkan tren penerimaan dan potensi riil ini dianggap sebagai pembohongan perencanaan. Pemerintah daerah dinilai hanya mengejar angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan risiko kegagalan di lapangan.
Kritik Terhadap Ketidakpatuhan Pemkot Cilegon dalam Anggaran Infrastruktur
Evaluasi Gubernur Banten juga menyoroti ketidakpatuhan Pemkot Cilegon terhadap alokasi belanja infrastruktur yang belum memenuhi ketentuan minimum 40 persen. Ketidakberesan ini mencolok saat Banggar menemukan inkonsistensi data penandaan belanja prioritas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dan dokumen pendukung lainnya.
“BPKPAD perlu memastikan seluruh perangkat daerah menyusun anggaran secara konsisten, datanya sinkron, dan prioritas belanjanya jelas. Jangan sampai persoalan koordinasi dan validasi data justru mengurangi kualitas keputusan anggaran,” ujar Rahmatullah.
Dirinya juga memperingatkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Wali Kota Cilegon tidak menjadikan hasil evaluasi gubernur sebagai formalitas belaka. “BPKPAD harus menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk berbenah. Ukuran keberhasilan penyusunan APBD bukan sekadar dokumennya selesai, tetapi apakah anggarannya realistis, patuh pada ketentuan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat yang menantikan langkah konkret dari Pemkot Cilegon dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan efektif.
Sumber: bantenesia.co (29/10/2026)