
- Praktik pungutan liar di Terminal Terpadu Merak oleh CV Khanu Aljabar menjadi sorotan, karena diduga tanpa izin resmi.
- Warga setempat, Irfansyah, mempertanyakan legalitas pungutan Rp12 ribu yang sudah berlangsung sejak April 2026 tanpa kejelasan izin dari Dinas Perhubungan.
- Pemkot Cilegon diminta untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, sementara Dishub mengakui belum ada izin untuk pengelolaan parkir tersebut.
Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan parkir di kawasan Terminal Terpadu Merak (TTM), Kota Cilegon, kini menjadi sorotan publik. Warga setempat melayangkan keberatan atas praktik pemungutan biaya yang dilakukan oleh CV Khanu Aljabar, yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan yang jelas.
Belum lama ini, seorang warga bernama Irfansyah mengungkapkan kekecewaannya melalui rubrikbanten.com, mempertanyakan legalitas dari pungutan sebesar Rp12 ribu yang diterapkan kepada para pengendara. Ia menegaskan bahwa pemungutan ini diduga sudah dimulai sejak April 2026, namun belum ada kejelasan mengenai izin yang diperlukan.
Pengelolaan Parkir di Terminal Terpadu Merak Tanpa Izin Resmi
Irfansyah menegaskan bahwa CV Khanu Aljabar tampaknya belum mengantongi Andalalin atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk menjalankan aktivitas pengelolaan parkir. Ia bahkan menyebut bahwa SK Wali Kota terkait titik parkir juga belum diterbitkan.
Ia juga mencurigai aliran dana hasil pungutan parkir yang seharusnya berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kontribusi yang diterima pemerintah daerah dari pihak pengelola hanya sebatas pembayaran sewa lahan yang bernilai sekitar Rp144 juta.
"Kalau tidak ada legalitas tersebut, yakni rekomendasi Dishub dan SK Wali Kota terkait titik parkir, terus ke mana masuknya pungutan itu? Karena diduga perusahaan ini hanya memberikan biaya sewa lahan saja ke BPKPAD dengan nilai kontrak Rp144 juta," bebernya.
Warga ini juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan mekanisme pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Ia berpendapat, jika aktivitas tersebut merupakan objek pajak atau retribusi daerah, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai kontribusi terhadap kas daerah.
Pemkot Cilegon Diminta Menyelesaikan Permasalahan Pungutan Parkir
Irfansyah juga mendesak Pemkot Cilegon untuk segera memeriksa legalitas dan mekanisme pungutan parkir di kawasan TTM. Ia merasa ada kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti, mengingat selama ini tidak ada klarifikasi mengenai pungutan tersebut.
Sayangnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon belum memberikan pernyataan yang lebih mendalam terkait masalah ini. Dalam komunikasinya, Dishub mengakui bahwa izin untuk aktivitas pengelolaan parkir belum ada, meski penjelasan lebih lanjut mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan masih ditunggu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Khanu Aljabar maupun BPKPAD Kota Cilegon mengenai dugaan pungutan yang berlaku, termasuk mengenai mekanisme penyetoran pendapatan dari pengelolaan kawasan TTM.
Sumber: rubrikbanten.com (28/10/2026)