Sengketa Tanah Rawa Arum Cilegon Memicu Tantangan Pembuktian Sertifikat oleh Kuasa Hukum Subki

📌 Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah seluas 448 meter persegi di Cilegon kini masuk ke jalur hukum setelah Subki, pemilik tanah, menggugat ke Pengadilan Negeri Serang.
  • Kuasa hukum Subki mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan pada 2018 dan meminta bukti kepemilikan dari pihak yang mengklaim tanah tersebut.
  • Dugaan adanya intimidasi dalam proses penyelesaian sengketa juga terungkap, sementara pihak yang mengklaim tanah membantah klaim Subki dan menyatakan memiliki sertifikat dari 1990.

Sengketa kepemilikan tanah seluas 448 meter persegi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kini memasuki jalur hukum.

Kasus ini melibatkan Subki (78) yang merasa hak atas tanahnya dipertanyakan oleh pihak lain.

Menurut laporan dari faktabanten.co.id, kuasa hukum Subki telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk mempersoalkan penyerahan sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan kehendak kliennya.

Gugatan Perdata Subki yang Mempertanyakan Keabsahan Sertifikat

Kuasa hukum Subki, Syamsudin, menyatakan bahwa kliennya memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2018.

Dia menekankan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah harus dapat membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum.

“Semua orang bisa mengklaim. Permasalahannya, dia dapat membuktikan atau tidak. Jangan kemudian memaksakan bahwa klaimnya itu yang paling benar,” ujar Syamsudin.

Lebih lanjut, Syamsudin meminta agar jika ada keraguan terhadap keabsahan sertifikat milik Subki, seharusnya hal ini dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dan diuji melalui pengadilan.

Dia juga mempertanyakan keabsahan surat pernyataan dan kesepakatan yang muncul dalam proses penyerahan sertifikat, termasuk surat pernyataan yang diminta pada Februari dan kesepakatan yang muncul pada April.

Pihaknya meragukan keaslian dokumen tersebut karena ditengarai Subki tidak bisa membaca dan menulis.

Dugaan Intimidasi dalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah

Kuasa hukum Udin Suyanto juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap kliennya selama proses penyelesaian sengketa ini.

“Dugaan kami memang ada intimidasi. Karena dari sekian banyak pihak yang dikumpulkan, klien kami sendiri berdiri sendiri,” terang Udin.

Ia menjelaskan bahwa surat kesepakatan yang dipersoalkan telah dicabut dan akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Udin mengungkapkan bahwa gugatan perdata ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dan persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polres Cilegon untuk ditangani lebih lanjut.

Pihak Subki merasa perlu untuk melihat dokumen klaim kepemilikan yang disebut terbit pada 1990, namun hingga kini, mereka belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut secara langsung.

Sementara itu, kuasa hukum pihak yang mengklaim tanah tersebut, Sahabudin, membantah klaim Subki dan menyatakan bahwa tanah itu milik Ali Muhtar berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diperoleh pada tahun 1990.

Sengketa ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menguji bukti kepemilikan masing-masing pihak serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan.




Sumber: faktabanten.co.id (26/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel