Dugaan Transaksi Sabu di Lapas Cilegon Memicu Penyelidikan dan Sanksi Disiplin

📌 Ringkasan Berita:
  • Dugaan transaksi narkoba di Lapas Cilegon muncul setelah unggahan di media sosial yang meminta uang untuk membeli sabu.
  • Pihak Lapas melakukan penggeledahan dan menemukan telepon genggam dengan aplikasi perbankan, tetapi tidak ada narkoba yang ditemukan.
  • Muhamad Randy Setiawan, pemilik telepon, dikenakan sanksi disiplin berat meski asal-usul transaksi uang masih dalam penyelidikan.

Dugaan transaksi narkotika jenis sabu baru-baru ini mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, menarik perhatian publik.

Informasi ini muncul setelah akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id mengunggah tentang permintaan uang dari seorang warga binaan untuk membeli narkoba, sebagaimana dilansir rubrikbanten.com.

Menindaklanjuti unggahan tersebut, pihak Lapas Cilegon melakukan penelusuran identitas warga binaan dan penggeledahan di kamar hunian.

Penemuan Telepon Genggam dan Transaksi Mencurigakan di Lapas Cilegon

Dalam pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika, tetapi menyita satu unit telepon genggam yang memiliki aplikasi perbankan Superbank atas nama Muhamad Randy Setiawan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Lapas Cilegon, Muhamad Randy tercatat sebagai warga binaan, namun berada di blok berbeda dari lokasi yang terbukti dalam unggahan tersebut.

Pihak Lapas juga memastikan bahwa Blok A hanya memiliki 12 kamar, sehingga tidak ada Kamar 19 seperti yang disebut dalam unggahan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon dan rekening yang disita, petugas mendapati adanya transaksi masuk sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari rekening GoPay.

Namun, asal-usul dan konteks transaksi ini masih dicari kejelasannya.

Sanksi Disiplin Terhadap Warga Binaan di Tengah Dugaan Peredaran Narkotika

“Petugas tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat aplikasi Superbank dengan nama pemilik rekening Muhamad Randy Setiawan,” demikian pernyataan resmi dari Lapas Cilegon.

Atas temuan ini, pihak Lapas menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada warga binaan tersebut, berupa penempatan di sel pengasingan dan pemberian Register F sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas ini sebelumnya menjadi sorotan setelah percakapan seorang perempuan yang mengaku istri warga binaan beredar, menyoal permintaan uang untuk membeli sabu.

Saat ini, penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan transaksi ini dan keamanannya di dalam lembaga pemasyarakatan.




Sumber: rubrikbanten.com (19/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel