Pembekuan Kadin Cilegon Memicu Gugatan Hukum dan Kritik Terhadap Kadin Banten

📌 Ringkasan Berita:
  • Pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon memicu kontroversi, dengan pengurus menggugat Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Serang.
  • Wakil Ketua Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi, menilai keputusan pembekuan tergesa-gesa dan melanggar AD/ART, serta berdampak pada komunikasi antara pengusaha dan industri lokal.
  • Mulyadi dan dua pengurus lainnya merasa dirugikan dan berharap langkah hukum ini dapat memberikan keadilan bagi organisasi mereka yang dibekukan tanpa proses yang jelas.

Pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon memicu kontroversi yang tidak kunjung reda. Sejumlah pengurus dari organisasi ini mengambil langkah hukum dengan menggugat Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Serang, setelah merasa keputusan tersebut tidak adil.

Seperti yang dilaporkan oleh rubrikbanten.com, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Lingkungan Hidup, Mulyadi Sanusi, atau akrab disapa Cak Mul, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pembekuan yang dinilai tergesa-gesa dan melanggar mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Kekhawatiran Terhadap Komunikasi antara Pengusaha dan Industri di Cilegon

Mulyadi menekankan bahwa pembekuan kepengurusan ini berdampak negatif tidak hanya pada organisasi, tetapi juga mengganggu komunikasi antara pengusaha lokal dan industri di Cilegon.

Dia menjelaskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Cilegon untuk periode 2025–2030 secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Banten pada 14 Februari 2025.

Namun, muncul masalah hukum yang membuat ketua tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga pengurus melakukan Rapat Pengurus Lengkap untuk menentukan langkah ke depan.

Dalam rapat tersebut, Ikhwanudin Mahmud ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Ketua Kadin Kota Cilegon, sebuah langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan organisasi.

Meskipun demikian, harapan pengurus untuk mendapatkan pengesahan dari Kadin Provinsi Banten tidak terwujud, malah keputusan pembekuan seluruh pengurus dikeluarkan.

Pertanyaan Mulyadi atas Keputusan Pembekuan yang Cacat Prosedural

Mulyadi mempertanyakan keputusan Kadin Provinsi Banten yang dianggap tidak memenuhi tahapan pemberian sanksi organisasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada.

"Kami tidak pernah mendapatkan teguran pertama, kedua, maupun ketiga. Tiba-tiba kepengurusan dibekukan," tegasnya dalam pernyataan kepada rubrikbanten.com.

Setelah merasa dirugikan, pengurus Kadin Kota Cilegon memutuskan untuk menggugat Kadin Banten dan Kadin Pusat ke Pengadilan Negeri Serang.

Gugatan ini diajukan oleh tiga pengurus, yaitu Mulyadi, Hasan Basri, dan Ari, yang berharap agar langkah hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi keberlangsungan organisasi mereka.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian bagi masyarakat Cilegon, yang berharap agar isu ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.




Sumber: rubrikbanten.com (23/10/2026)
Featured Image
Berita

Judul Artikel