
- DPC PAPPRI Cilegon baru dilantik dan berkomitmen untuk mendukung pengesahan Raperda Inisiatif tentang Ekonomi Kreatif demi perlindungan karya seni lokal.
- Masduki, ketua PAPPRI Cilegon, menyoroti kesulitan grup band lokal dalam mengurus hak cipta dan berjanji untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi musisi.
- Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan musisi dan mendukung pengembangan sektor UMKM serta ekonomi kreatif di Kota Cilegon.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Cilegon baru saja dilantik di Aula DPRD Kota Cilegon pada hari Minggu, 25 Oktober 2026. Di bawah kepemimpinan Masduki, PAPPRI Cilegon mengusung misi penting untuk mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Ekonomi Kreatif, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi karya seni lokal.
Langkah strategis ini muncul dari keprihatinan mendalam mengenai kurangnya perlindungan hukum bagi para musisi daerah. Banyak musisi, termasuk grup band lokal asal Cilegon, Band Neon, menghadapi tantangan signifikan ketika ingin mengurus hak cipta lagu mereka.
Masduki Memastikan Perlindungan Hak Cipta untuk Musisi Cilegon
Dalam pernyataannya, Masduki mengungkapkan keresahan ini berdasarkan pengalaman grup band Neon yang merasa kesulitan dalam mengurus hak cipta karya mereka sendiri. "Ada curhatan dari grup band Neon, 'Saya menciptakan lagu, tapi bicara perlindungan hak ciptanya susah diurusnya.' Dari situlah kami mulai bergerak memastikan agar para musisi di Cilegon mendapatkan payung hukum yang jelas dan layak atas karya-karya mereka," ujarnya di hadapan para pengurus dan tamu undangan.
Masduki, yang juga seorang anggota legislatif, berkomitmen untuk tidak tinggal diam. DPC PAPPRI Cilegon kini sedang mengawal serius pembahasan Raperda Inisiatif tentang Ekonomi Kreatif, dengan target menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
Pentingnya Raperda untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cilegon
Kehadiran regulasi ini dianggap sangat penting, tidak hanya untuk menjaga hak cipta musik, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi sektor UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Cilegon. Selain aspek legalitas, banyak musisi lokal juga menghadapi tantangan lain, seperti kurangnya ruang untuk mengekspresikan karya mereka di berbagai tempat hiburan seperti kafe dan hotel.
Menanggapi masalah tersebut, Masduki berjanji untuk merangkul semua elemen musisi, dari yang belum dikenal hingga yang sudah berpengalaman, untuk bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia berharap musik bisa menjadi media terapi untuk mengatasi kejenuhan mental dan mengurangi potensi tindakan negatif di masyarakat. "Intinya, kami harapkan musik dapat menjadi media terapi sekaligus wadah pemersatu seniman untuk mengangkat derajat perekonomian dan kreativitas di Kota Cilegon," pungkasnya.
Perkembangan mengenai pengesahan Raperda ini tentu menjadi perhatian besar bagi masyarakat Cilegon. Harapan akan perlindungan hukum yang lebih baik untuk karya seni lokal menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi para musisi di daerah ini.
Sumber: bantenesia.co (25/10/2026)