
- UDD PMI Kota Cilegon sedang menjalani akreditasi selama tiga hari untuk meningkatkan kualitas pelayanan darah.
- Akreditasi ini penting untuk memenuhi standar mutu dan profesionalisme, serta memastikan pelayanan darah yang lebih aman bagi masyarakat.
- Dukungan dari Dinas Kesehatan menegaskan bahwa akreditasi harus diperbaharui setiap lima tahun, dan proses ini merupakan bagian dari perbaikan berkelanjutan di UDD PMI Kota Cilegon.
Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cilegon lagi menjalani proses akreditasi yang berlangsung selama tiga hari, dari Rabu sampai Jumat, 19–21 Agustus 2026.
Akreditasi untuk Meningkatkan Kualitas
Melansir pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 19/08/2026, akreditasi ini penting banget biar pelayanan darah di Cilegon memenuhi standar mutu dan profesionalisme.
Proses akreditasi ini dilaksanakan melalui kegiatan daring dan luring bareng tim surveior dari Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah (LABTAMA).
Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna, bilang kalau persiapan akreditasi udah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa proses ini adalah bagian dari pembenahan pelayanan yang dilakukan secara bertahap.
“Akreditasi ini sudah direncanakan sejak bulan April lalu dan baru dapat dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 ini,” ujar dr. Arriadna.
Pembenahan di UDD PMI Kota Cilegon udah dilakukan sejak 2024, termasuk pembaruan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit.
Dari bulan Desember 2024 hingga April 2025, mereka juga ngurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memenuhi syarat pelayanan.
Setelah semua pembenahan itu, UDD PMI Kota Cilegon akhirnya siap untuk mengikuti proses akreditasi di bulan Agustus 2026.
Pentingnya Akreditasi bagi Pelayanan Darah
Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, Encep Nurdin, menegaskan kalau akreditasi itu bukan sekadar urusan administratif.
Dia menambahkan bahwa akreditasi sangat penting untuk memastikan pelayanan darah terus meningkat.
“Akreditasi bagi Unit Donor Darah bukanlah sekadar kegiatan untuk memenuhi persyaratan administratif. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu, keselamatan, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan darah,” katanya.
Encep juga bilang kalau proses akreditasi ini jadi momen bagi UDD PMI Kota Cilegon untuk evaluasi seluruh aspek pelayanan dan perbaikan berkelanjutan.
Dengan ini, mereka berharap kebutuhan darah masyarakat bisa dipenuhi dengan pelayanan yang lebih aman dan berkualitas.
Dukungan dari Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Hj. Ratih Purnamasari, M.KM juga memberikan dukungan untuk proses ini.
Dia menegaskan bahwa akreditasi itu adalah kewajiban yang harus dilakukan dan diperbarui setiap lima tahun sekali.
“Akreditasi wajib dilakukan dan diperbaharui setiap lima tahun sekali,” ujar Ratih.
Dia juga menambahkan bahwa pelaksanaan akreditasi UDD memiliki dasar hukum dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam proses akreditasi kali ini, UDD PMI Kota Cilegon dinilai oleh dua surveior dari LABTAMA, yaitu dr. David H. Sidabutar, M.Biomed dan dr. Lestari Ekowati, Sp.PK.
Selama tiga hari, tim surveior melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan darah, baik secara daring maupun langsung di lapangan.
Penilaian ini diharapkan bisa memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas tata kelola dan mutu pelayanan di UDD PMI Kota Cilegon.
Bagi PMI Kota Cilegon, akreditasi ini bukan akhir perjalanan, tapi bagian dari proses perbaikan terus-menerus.
Hasil penilaian diharapkan bisa jadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dengan semangat “Setetes Darah, Selamatkan Kehidupan”, PMI Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga pelayanan darah tetap aman dan profesional.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: rubrikbanten.com (19/08/2026)