Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Lapak Besi Tua

📌 Ringkasan Berita:
  • Lapak besi tua di Jalan Raya Serang–Jakarta akan tetap ditertibkan meskipun pemiliknya meminta waktu untuk membongkar secara mandiri.
  • Satpol PP memberikan tenggat waktu empat hari untuk proses pembongkaran, dengan penegasan akan melakukan penertiban kembali jika tidak ada upaya dari pemilik.
  • Kepala Satpol PP membantah isu uang pelicin, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam kegiatan penertiban dan meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bahwa lapak besi tua di Jalan Raya Serang–Jakarta tetap akan ditertibkan meskipun tidak dibongkar saat operasi penertiban pada 11 Juni 2026.

Tenggat Waktu untuk Pembongkaran Mandiri

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menyatakan bahwa pemilik lapak meminta waktu untuk membongkar secara mandiri karena banyak barang yang harus dipindahkan.

Petugas pun memberikan tenggat waktu selama empat hari untuk proses ini.

Data Bangunan yang Ditertibkan

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan berdasarkan laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat,” ujar Subur Prianto dalam keterangan tertulisnya pada 13 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan waktu tambahan bukan karena perlakuan khusus, tetapi karena proses pemindahan barang memerlukan peralatan dan kendaraan yang memadai.

Pernyataan Tegas Terhadap Isu Uang Pelicin

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu empat hari karena jenis serta volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” jelasnya.

Subur menegaskan bahwa jika hingga tenggat waktu yang diberikan tidak ada upaya pembongkaran mandiri atau prosesnya belum selesai, Satpol PP akan kembali turun tangan untuk melakukan penertiban.

“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya isu mengenai uang pelicin yang membuat bangunan tersebut lolos dari pembongkaran saat penertiban.

“Satpol PP dan seluruh instansi maupun jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tandas Subur.

Satpol PP Kabupaten Serang berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya penegakan aturan serta penataan kawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Jadi, gimana menurut kamu tentang situasi ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: rubrikbanten.com (13/06/2026)
Produk Sponsor