
Penemuan Ribuan Kartu KIP dan KUSUKA
Seorang warga Cilegon yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya berhasil mengamankan tiga karung berisi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang dikhususkan bagi para nelayan. Kartu-kartu tersebut dikeluarkan oleh Bank BNI.
Warga tersebut menjelaskan bahwa ia menemukan tiga karung yang berisi kartu di sebuah lapak rongsok di kota Cilegon. "Ketika dapat informasi itu, saya langsung datangi lapak. Kabar pemilik rongsok ini mendapat tiga karung kartu dari seseorang yang tak dikenal, yang dikawal oleh seseorang berseragam APH. Kabar nya kartu itu untuk dimusnahkan," ungkapnya pada Kamis (16/04/2026).
Ia menambahkan, "Langsung saya amankan, bahaya kalau jangan asal bakar saja, ribuan kartu ini." Keputusan warga tersebut menunjukkan kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan informasi yang terkandung dalam kartu-kartu tersebut.
Fungsi Kartu KIP dan KUSUKA
Sementara itu, Heni Anita Susila, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon, menjelaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukkan bagi mahasiswa. "Kalau SD SMP, Program PIP, KIP untuk mahasiswa," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Isu mengenai data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang beredar atau tidak terkelola dengan baik menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Badan Publik untuk mengelola informasi secara akurat dan tidak menyesatkan.
Regulasi Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan regulasi yang ada, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sanksi bagi Badan Publik yang tidak memenuhi kewajiban ini diatur dalam Pasal 52, di mana mereka dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Jika pembuangan atau ceceran kartu KIP tersebut mengakibatkan kerugian negara atau penggelapan hak penerima, kasus ini dapat diproses hukum berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: krakataumedia.com (16/04/2026)