Jika Terbukti, Wali Kota Cilegon akan Berhentikan Oknum P3K yang Terlibat Dugaan Pelecehan


Dugaan Pelecehan di Lingkungan Pemerintahan

Kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Grogol kini menjadi perhatian publik. 

Peristiwa ini diduga terjadi di Kelurahan Gerem, di mana korban dan terduga pelaku memiliki status yang sama sebagai P3K di kelurahan tersebut.

Korban yang diketahui berinisial F sebelumnya bertugas di Kelurahan Gerem, namun beberapa hari terakhir mengalami rotasi tugas ke pelayanan di Kecamatan Grogol. Terduga pelaku juga merupakan rekan kerja F dengan status P3K di kelurahan yang sama.

Tanggapan Tegas Wali Kota Cilegon

Menanggapi berita yang beredar, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa melalui proses dan klarifikasi yang jelas. “Saya orang yang pertama yang akan memberhentikan kalau memang itu terbukti. Kita bicaranya harus lihat secara kronologi dan tidak bisa asumsi. Tidak mungkin langsung viral lalu langsung diberhentikan. Makanya kita panggil dan tindak lanjuti sejauh mana,” ujarnya.

Penyelidikan yang Berlanjut

Robinsar juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi yang ada. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran atau hanya kesalahpahaman. “Katanya miskom dan apa salah paham. Makanya mau saya dalami,” tambahnya.

Prinsip Kehati-hatian Pemerintah Kota

Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian serta mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

Penanganan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.


Sumber: rubrikbanten.com (01/04/2026)
Produk Sponsor