Warga Eks Lapak Priuk Mengaku Dipersulit Membuat Akta Kematian Meski Ber-KTP Cilegon


Buntut polemik sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berdampak signifikan bagi warga yang dulunya tinggal di lokasi tersebut, di mana mereka kini kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi terkait kependudukan di kota mereka sendiri. 

Pengakuan Warga Dipersulit Membuat Akta Kematian

Hal ini diungkapkan oleh Anwar, salah satu ahli waris dari almarhum Mursan, yang mengeluhkan kendala dalam pengurusan dokumen penting di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

Mengutip pemberitaan liputan86news.com, Anwar mengatakan, “Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ungkap Anwar kepada awak media pada Senin (30/3/2026). 

Ia menjelaskan bahwa berbagai persyaratan administrasi yang diminta terasa memberatkan, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi masyarakat akibat konflik kepemilikan lahan.

Tanggapan Disdukcapil Kota Cilegon

Sementara itu, pihak Disdukcapil Kota Cilegon, melalui perwakilannya Robi, memberikan klarifikasi mengenai situasi ini. “Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk, terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujar Robi. 

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.

Hak Administrasi Kependudukan

Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat. 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak atas identitas diri berupa Kartu Identitas (KTP) atau dokumen identitas lainnya. Namun, dengan adanya kendala seperti ini, hak-hak tersebut terancam tidak terpenuhi.

Sekilas Konflik Sengketa Lahan di Lapak Priuk

Seperti yang sudah diketahui, kawasan ini sempat memanas dan bahkan jadi sorotan media luas beberapa waktu lalu.

Sejak 1988, warga mulai menempati lahan yang dulunya berupa rawa dan bekas pemakaman Tionghoa. Mereka membangun rumah, masjid, mushola, posyandu, balai warga, hingga PAUD secara swadaya. 

Selama lebih dari tiga dekade, tak pernah terjadi konflik, hingga pada 2022 tiba-tiba muncul klaim sepihak bahwa lahan tersebut milik seseorang bernama Hartono. Sejak saat itu berbagai polemik hukum mencuat antara warga dan pihak yang mengkalim atas kepemilikan tanah.

Kawasan ini dulunya padat dengan rumah warga, masjid/mushola, posyandu, balai warga, dan PAUD yang dibangun swadaya sejak 1988. Sekarang sudah banyak lahan kosong atau dalam proses penertiban/pemagaran.

Intervensi dari berbagai pihak seperti DPRD Cilegon, Kementerian HAM Banten, hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sempat menunda penggusuran massal pada akhir 2025, sehingga sebagian warga sempat “selamat” untuk sementara waktu. Namun, pembongkaran akhirnya tetap berlangsung secara parsial meski proses hukum masih bergulir.

Harapan Masyarakat untuk Solusi yang Berkeadilan

Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya penyelesaian sengketa lahan yang berkelanjutan, agar tidak hanya kepentingan hukum yang terjaga, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang terimbas oleh konflik tersebut. 

Harapan masyarakat agar pemerintah segera menemukan solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan warga perlu menjadi perhatian serius, demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi warga yang terkena dampak.

sumber: liputan86news.com (30/3/2026)
Produk Sponsor