
Pemkot Cilegon Ajukan Permohonan Pj Sekda Lagi
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan kembali permohonan untuk posisi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah. Permohonan ini diajukan pada pertengahan Maret setelah pengajuan sebelumnya pada bulan Desember tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dari Gubernur Banten, Andra Soni.
Pernyataan Kepala BKPSDM Cilegon
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan kembali untuk rekomendasi Pj Sekda sebelum cuti lebaran pada pertengahan Maret.
Hal ini dilakukan setelah permohonan yang diajukan pada bulan Desember tidak memperoleh respons dari Gubernur Banten.
“Kita kan menunggu rekomendasi dari Pak Gubernur. Pengajuannya yang pertama di bulan Desember, kita ajukan kembali kemarin sebelum cuti Bersama,” katanya, Rabu (25/3).
Tidak Ada Hambatan Hukum Terkait Gugatan Maman di PTUN
Joko menjelaskan bahwa tidak terdapat hambatan lain terkait rekomendasi tersebut, termasuk masalah hukum mengenai pemecatan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Oh kita masih menunggu. Menunggu, kan kalau PJ Sekda nggak ada kaitannya dengan PTUN, itu hanya membutuhkan rekomendasi dari gubernur. Kita kan menunggu rekomendasi dari Pak Gubernur,” jelasnya.
Dasar Aturan Perpres 2018
Menurut Joko, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2018, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban atas rekomendasi yang diajukan, maka Pemprov Banten dianggap menyetujui.
“Harapannya Pak Gubernur bisa merekomendasikan itu, yang kedua sebetulnya berdasarkan ketentuan, kalau tujuh hari usulan kita tidak dijawab itu, berarti sebetulnya disetujui. Walau menurut perpres 2018 itu, kan menunggu legalitas tapi tetap berjalan PLT ini. Iya, kalau PLT-nya mah jalan aja. Kan mengisi kekosongan sambil menunggu turun rekomendasi PJ Gubernur,” lanjutnya.
Perkiraan Lelang untuk Sekda Kota Cilegon
Mengenai kemungkinan adanya lelang untuk posisi Sekda Kota Cilegon, Joko menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan, yaitu Walikota Cilegon, Robinsar, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kita belum tahu, itu nanti tergantung pimpinan,” ucapnya.
Tanggapan dari Plt Sekda
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, pada bulan Februari lalu juga mengonfirmasi bahwa proses pengajuan Pj Sekda yang pertama sudah disampaikan ke Provinsi Banten.
“Sudah diajukan ke Provinsi Banten,” katanya saat itu, Selasa (3/2).
Aziz menambahkan bahwa untuk pelantikan Sekda Kota Cilegon saat ini masih belum ada karena pengajuan sedang dalam proses.
“Tidak ada, karena sedang diajukan,” ujarnya.
Sumber: bantenraya.com (25/03/2026)