Wagub Banten Sarankan Maman Cabut Gugatan di PTUN. Kuasa Hukum: Biarkan Proses Berjalan


Gengs, drama gugatan hukum Maman di di PTUN kian menghangat! Tim hukum Sekda Maman Mauludin angkat bicara berkaitan sama saran Wagub Banten yang minta gugatan Maman di PTUN dicabut. Katanya sih, itu bertentangan sama prinsip negara hukum. Yuk, simak selengkapnya!

Tanggapan Kuasa Hukum Maman

Membaca pemberitaan dari bantennews.co.id pada 30/04/2026, tim kuasa hukum Maman, yang dipimpin oleh Dadang Handayani, mengungkapkan bahwa mereka memilih jalur PTUN buat cari kepastian hukum tentang pemberhentian Maman yang dianggap melanggar prosedur. “Kami menyayangkan pernyataan itu. Di satu sisi bicara negara hukum, tapi di sisi lain justru minta cabut gugatan,” kata Dadang. 

Dia juga menekankan bahwa tidak ada dasar kuat buat memberhentikan Maman dari jabatan sekda, dan malah bikin polemik karena prosedurnya enggak jelas. “Tidak ada pelanggaran yang bisa jadi dasar pemberhentian. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya, menegaskan bahwa posisi Maman masih aman karena belum pensiun.

Permintaan Agar Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

Lebih jauh, Dadang juga mempertanyakan keputusan Wali Kota Cilegon yang memutuskan buat memberhentikan pejabat sebelum masa jabatan berakhir tanpa mengikuti prosedur yang benar. “Boleh saja memberhentikan, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai keputusan cacat administrasi,” tegasnya. 

Dia juga menyoroti pelantikan pelaksana tugas di tengah proses hukum yang masih bergulir di PTUN Serang, dengan alasan bahwa itu mengabaikan status quo perkara. Dia bahkan bilang, “Bayangkan, dari posisi puncak turun jadi staf. Ini menyangkut harkat dan martabat,”  ungkapnya.

Akhirnya, dia memastikan timnya bakal tetap melanjutkan gugatan dan minta semua pihak buat menghormati proses hukum. “Biarkan proses berjalan. Jangan intervensi. Ini negara hukum, bukan kekuasaan,” ujarnya.

Konsistensi Sikap Wagub Banten Dipertanyakan

Sebelumnya, Wagub Banten, Dimyati Natakusumah, udah ngobrol sama Wali Kota Cilegon soal masalah jabatan ini, dan dia minta agar pemerintah daerah menunggu masa pensiun Maman sebelum melakukan penataan jabatan. 

Tapi, anehnya, dia juga nyaranin agar gugatan di PTUN dicabut. Tim hukum Maman pun menganggap bahwa sikap ini kontradiktif dan enggak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut kamu gimana tentang drama pemberhentian Maman dari jabatannya sebagai Sekda Cilegon ini? Punya pendapat atau mau share ke medsos kamu? Let’s discuss!



Sumber: bantennews.co.id (30/04/2026)

Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
Produk Sponsor