Kepengurusan IKA UIN SMH Banten Disorot, Firman: Legalitas Bukan Segalanya

Jadi, baru-baru ini ada surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten yang langsung bikin heboh di kalangan alumni. 

Meskipun secara hukum sih sah, banyak yang merasa bahwa proses pembentukannya itu butuh evaluasi lebih jauh. 

Kenapa? Karena yang namanya organisasi itu bukan cuma soal legalitas, tapi juga tentang etika dan kepercayaan dari anggotanya.

Sorotan Tajam dari Aktivis

Menyimak pemberitaan dari rubrikbanten.com pada 06/05/2026, Firman Hakiki, S.Sos., M.Pd., alumni 2010 yang juga aktivis Mahapeka, menggarisbawahi bahwa legalitas itu bukan satu-satunya ukuran kekuatan organisasi. “Terbitnya SK memang memberikan dasar hukum yang sah. Namun dalam perspektif organisasi modern, kekuatan tidak hanya bertumpu pada legalitas, tetapi juga pada kepercayaan dan penerimaan anggota,” ujar Firman.

Legalitas vs. Legitimasi Apa Bedanya?

Pasti banyak dari kita yang berpikir, "Ya udah sah kan, ngapain ribet?" Nah, di sini Firman kasih tahu bahwa legalitas itu bukan segalanya. 

Ia menekankan pentingnya membangun organisasi yang sehat di atas fondasi etika dan moralitas. Proses pembentukan kepengurusan itu seharusnya mengutamakan keterbukaan, partisipasi, dan musyawarah. “Organisasi alumni adalah ruang kolektif, bukan sekadar struktur formal,” tegasnya.

Legitimasi Moral, Kenapa Ini Penting?

Ada yang menarik nih, Firman juga menyoroti legitimasi moral yang sering diabaikan. Menurut dia, kalau ada pihak yang merasa nggak dilibatkan dalam proses, itu bisa bikin keraguan dalam organisasi. “Legitimasi itu bukan hanya soal sah atau tidaknya keputusan, tetapi juga soal rasa keadilan dan penerimaan bersama,” katanya. 

Jadi, kita perlu banget memikirkan bagaimana agar semua alumni merasa terlibat dan tidak terpinggirkan.

Organisasi yang Inklusif atau Hanya Simbol?

Lebih lanjut, Apu yang juga Pejabat di Bawaslu Kabupaten Lebak berpendapat bahwa IKA UIN SMH Banten harus jadi rumah besar bagi seluruh alumni, bukan sekadar arena tarik-menarik kepentingan. “Ini bukan soal HMI, PMII, GMNI, atau KAMMI. Ini tentang IKA sebagai rumah bersama seluruh alumni,” jelasnya. 

Jika IKA gagal memenuhi syarat sebagai organisasi yang demokratis dan inklusif, nggak menutup kemungkinan hanya jadi simbol formal tanpa substansi.

Desakan Langkah Nyata Kedepan

Kedepan, Firman berharap ada langkah konkret untuk memperkuat organisasi melalui dialog terbuka, evaluasi, dan rekonsiliasi antar alumni. “Organisasi yang besar bukan hanya yang sah secara dokumen, tetapi yang kuat karena kepercayaan anggotanya. Dan kepercayaan itu lahir dari proses yang benar,” ungkapnya. 

Ia juga ingin agar semua elemen alumni dilibatkan, termasuk alumni dari berbagai angkatan, agar bisa membangun kebersamaan dan semangat kolektif dalam tubuh IKA.

Jadi, menurut kamu gimana tentang kebijakan ini? Apakah sudah pas atau masih banyak bolongnya? Yuk, diskusi atau share pendapat kamu!


Sumber: rubrikbanten.com (06/05/2026)
Produk Sponsor