
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu universitas terkenal di Banten. Penyidik telah memanggil terlapor berinisial MZ untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Pernyataan Kabidhumas Polda Banten
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabidhumas Polda Banten, mengungkapkan bahwa MZ telah mengakui perbuatannya yang melibatkan perekaman terhadap pelapor. Menariknya, terlapor juga mengakui telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi lainnya.
Rincian Pengakuan Terlapor
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, terlapor melakukan aksi perekaman sebanyak lima kali.
Dua di antaranya terjadi di toilet kampus, sementara tiga lainnya dilakukan di toilet SPBU yang berada di wilayah Banten. Pengakuan ini didukung oleh barang bukti berupa sejumlah video yang ditemukan di perangkat milik MZ.
Metode Perekaman dan Penggunaan Video
Untuk menjalankan aksinya, MZ diduga menggunakan metode merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet dengan memanfaatkan ponsel.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa video yang direkam digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih melanjutkan penelusuran untuk mengungkap semua fakta secara menyeluruh.
Pasal yang Dikenakan
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Penyidik berencana menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, terlapor dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Banten juga memberikan imbauan kepada pengelola fasilitas umum, termasuk universitas dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan, terutama di area-area sensitif seperti toilet umum. “Perempuan sangat rentan menjadi korban sehingga perlu perlindungan maksimal,” ujar Kabidhumas.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Di samping itu, masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan tindakan yang berpotensi mengarah kepada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar kasus semacam ini dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: rubrikbanten.com (08/04/2026)