Kasus Pelecehan Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polda Banten
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang mahasiswa aktif program D3 jurusan Perbankan dan Keuangan, yang dikenal dengan inisial MZ, kini telah resmi memasuki jalur hukum. Fakultas terkait telah mengajukan laporan ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan BEM FISIP Untirta
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Untirta, Arya Rasyid, menyatakan bahwa mereka telah bertindak cepat dengan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di lingkungan kampus. Menurutnya, transparansi dalam menangani kasus ini sangatlah penting.
“Kemarin saya langsung menghubungi Satgas PPK Untirta, kemudian membuka komunikasi dengan pihak fakultas. Kami juga membuat pernyataan agar Satgas memberikan transparansi terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan, serta menuntut pelaku diproses secara adil,” ujar Arya.
Proses Pelaporan dan Tindakan Selanjutnya
Arya memastikan bahwa laporan mengenai kasus ini telah sampai ke pihak berwenang. “Dari pihak fakultas juga langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, bahkan sudah dilaporkan ke Polda Banten,” tegasnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa proses pelaporan tidak sepenuhnya berasal dari organisasi mahasiswa. Menurut Arya, laporan awal dilakukan oleh individu yang mengetahui kejadian tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas PPK.
“Posisi kami hanya mendampingi dan mengawal proses tersebut agar berjalan dengan baik,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2026).
Pentingnya Evaluasi Fasilitas Kampus
Arya juga menyoroti perlunya langkah-langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi fasilitas kampus, terutama terkait penggunaan toilet yang dinilai perlu dievaluasi.
“Agar tidak terjadi lagi, perlu ada tuntutan kepada pihak kampus untuk mengevaluasi fasilitas. Karena dari lokasi kejadian, toilet yang dijadikan satu menjadi salah satu faktor yang perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan civitas akademika, yang berharap penanganan dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan efek jera.
Sumber: rubrikbanten.com (03/04/2026)