Arahan Pusat Pangkas Belanja Pegawai 30%, Nasib PPPK Penuh Waktu Cilegon Terancam

Nasib PPPK Penuh Waktu Terancam di Pemkot Cilegon

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pemkot Cilegon menghadapi risiko pemecatan pada tahun 2027. Ancaman ini muncul akibat pengaturan gaji PPPK Penuh Waktu yang akan terikat pada Belanja Pegawai, yang direncanakan dibatasi hanya sebesar 30 persen mulai tahun depan.

Data Belanja Pegawai Kota Cilegon

Berdasarkan informasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2025, total belanja pegawai mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp977.559.510.086,10, yang merupakan 42,40 persen dari total belanja APBD sebesar Rp2.305.503.237.836,00. Untuk belanja APBD tahun 2026, proyeksi belanja mencapai Rp2.001,84 miliar, di mana belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp985,30 miliar atau 49 persen dari total tersebut.

Pembatasan Anggaran dan Dampaknya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen. Kebijakan ini berpotensi mengakibatkan pemangkasan anggaran belanja pegawai, yang dapat mengancam posisi PPPK Penuh Waktu, mengingat anggaran mereka bersumber dari belanja pegawai.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini, karena gaji mereka dialokasikan dalam anggaran belanja barang dan jasa.

Penjelasan Kepala BKPSDM

Di Kota Cilegon, terdapat 9.265 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 4.120 orang ASN, 1.663 PPPK Penuh Waktu, dan 3.482 PPPK Paruh Waktu. 

Joko Purwanto, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan terkena dampak dari kebijakan batasan belanja pegawai. "Mohon maaf kalau untuk PPPK Paruh Waktu tidak ada dampak apa-apa karena dari Kemendagri sudah menyiapkan kode rekening untuk PPPK Paruh Waktu di seluruh Lemda se-Indonesia melalui kode rekening belanja barang dan jasa," katanya pada Senin, 30 Maret 2026.

Joko mengonfirmasi bahwa anggaran PPPK Penuh Waktu terhubung dengan belanja pegawai, sehingga berpotensi terjadinya pemangkasan hingga batas maksimal 30 persen.

Respon dari Wakil Walikota

Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyatakan bahwa informasi mengenai pemecatan PPPK Penuh Waktu masih bersifat imbauan dari pusat, dan belum ada ketetapan resmi atau undang-undang yang mengaturnya. "Dibaca-baca dulu redaksionalnya itu ada imbauan, ada yang sudah jadi ketetapan mana yang sudah jadi undang-undang," ungkapnya.

Dia mengakui bahwa akan ada dampak terhadap kondisi belanja pegawai, termasuk PPPK. Namun, Fajar menekankan pentingnya untuk menunggu kepastian ketetapan dari pemerintah pusat. "2027 betul, jelas. Tapi kita mengikuti ketentuan pusat jika keputusan A maka kita A harus dijalani," jelasnya.

Fajar juga meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kajian dari daerah, agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan dan menjurus pada situasi yang tidak menguntungkan. "Saya mohon sekali kajiannya itu sesuai daerah masing-masing. Kita akan lihat nanti tergantung," pungkasnya.



Sumber: bantenraya.com (30/03/2026)
Produk Sponsor