
Ajakan untuk Pekerja Informal di Cilegon
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengimbau seluruh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menawarkan diskon sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Perlindungan Sosial bagi Pekerja Mandiri
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri, termasuk ojek online, pedagang, nelayan, petani, buruh harian, serta pelaku UMKM dan lainnya. Faruk mengungkapkan, "Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau. Dari Rp.16.800 menjadi Rp. 8.400/bulan."
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Informal
Faruk menjelaskan bahwa untuk sektor transportasi, program ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, untuk sektor lain dilaksanakan mulai April hingga Desember 2026. Program ini juga terbuka bagi peserta baru maupun peserta aktif, dengan ketentuan tertentu.
Ia menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting, mengingat tingginya risiko yang dihadapi oleh pekerja di sektor informal, yang sering kali tidak memiliki perlindungan memadai. "Pekerja informal adalah tulang punggung ekonomi daerah. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan yang layak agar dapat bekerja dengan aman dan tenang," tambahnya.
Informasi Cara Mendaftar
Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon juga terus berupaya mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti komunitas pekerja, perusahaan, dan pemerintah kelurahan, untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini, Faruk mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen perisai terdekat. "Jangan menunggu risiko datang. Lindungi diri, lindungi keluarga. Mari kita wujudkan pekerja Cilegon yang terlindungi dan sejahtera," tutupnya.
Sumber: faktabanten.co.id (01/04/2026)