Kebijakan Pemotongan Zakat Profesi untuk ASN oleh Baznas Menuai Polemik di Masyarakat


Polemik Zakat Profesi untuk ASN dan Pegawai BUMN

Unggahan akun perspektiv.idn di Instagram mengenai rencana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menerapkan pemotongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN menuai beragam reaksi dari publik. 

Dalam keterangan unggahan tersebut, Baznas menyebutkan bahwa pemotongan zakat ini akan berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan minimal Rp7,6 juta per bulan, dengan skema pemotongan sebesar 2,5 persen dari pendapatan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan dana sosial keagamaan guna membantu program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.

Pertanyaan atas Nishab dan Haul

Namun, wacana ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah netizen mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut. 'Akun @parjiyaaw menulis, "Nishab emas 85 gram dengan harga 3 juta per gram total senilai 255 juta dibagi 12 bulan harusnya yang dipotong zakat itu yang bergaji di atas 20 juta baru sesuai syariat," yang menunjukkan keraguan terhadap keadilan pemotongan zakat ini. 

Banyak yang juga mempertanyakan keabsahan kebijakan ini, seperti yang diungkapkan oleh akun @mefashionssss, "7,5 juta itu dipakai habis per bulan untuk biaya hidup dll, fix g masuk kategori buat wajib zakat, kalau diwajibkan ya rampok namanya." Tulisnya.

Prinsip Kesukarelaan yang Dipertanyakan

Selain itu, komentar dari akun @yantidessiana menegaskan ketidakpercayaan terhadap Baznas dengan mengatakan, "Maksa banget baznas... Gua ga rela setor zakat ke baznas yg ada dikorupsi atau disetor ke istri wil... Baznas macam apa pula 😠". 

Akun lain, @herunurfaiq, menyebut ASN sebagai "korban MBG berdalih Zakat," menyoroti bagaimana kebijakan ini mungkin lebih merugikan daripada menguntungkan. 

Banyak netizen lainnya juga melontarkan kritik serupa, seperti akun @oul_olivah yang mempertanyakan, "Zakat apa yg dipotong tiap bulan? Zakat Fitrah aja setahun sekali woi."

Pentingnya Sosialisasi dan Kajian Mendalam

Kontroversi zakat profesi berpusat pada ketiadaan dalil eksplisit (nas) dari Al-Qur'an/Sunnah dan tidak pernah diterapkan pada zaman Nabi, sehingga sebagian ulama menganggapnya tidak wajib.

Penolakan lainnya berargumen bahwa zakat wajib hanya pada harta yang telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul)

Dengan segala kritik yang muncul, dapat disimpulkan bahwa masyarakat memerlukan penjelasan dan sosialisasi yang lebih komprehensif mengenai kebijakan pemotongan zakat ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di tengah masyarakat.

Produk Sponsor