Plt Sekda Cilegon Diperpanjang, Bom Waktu Terus Berdetak. Apa Jadinya Jika Maman Menang di PTUN?


Robinsar Perpanjang Plt Sekda Cilegon

Wali kota Cilegon, Robinsar, telah resmi memperpanjang jabatan Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon selama tiga bulan ke depan. 

Keputusan ini diumumkan tepat sehari sebelum masa jabatan Plt berakhir, yaitu hari ini, 28 Februari 2026. 

Mengutip pemberitaan babebanten.com (27/2/2026), langkah tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, yang mengatakan, “Iya benar, kebijakan pimpinan Plt Sekda diperpanjang Pak.” kata Joko.

Aziz Setia Ade sendiri menyambut perpanjangan itu dengan nada optimis. “Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya jabatan sebagai Plt Sekda, saya bisa semakin maksimal membantu Pak Wali dan Pak Wakil untuk menunaikan program-program yang tertuang dalam APBD,” ujarnya.

Langkah Administratif atau Penundaan Masalah?

Perpanjangan jabatan Plt Aziz ini sebenarnya sudah menjadi pola yang berulang sejak Desember 2025, ketika ia pertama kali ditunjuk menggantikan Maman Mauludin yang diberhentikan secara kontroversial. 

Secara administratif, keputusan Walikota ini memang sah untuk menjaga kontinuitas pemerintahan. 

Namun pertanyaan besar tetap menggantung, mengapa hingga Februari 2026 belum ada tanda-tanda proses seleksi Sekda definitif dimulai?

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebenarnya menggarisbawahi bahwa penugasan Plt bersifat sementara dan tidak boleh berlarut-larut. 

Ketika masa Plt sudah mencapai tiga hingga enam bulan atau lebih, perpanjangan berulang berpotensi melanggar semangat aturan tersebut dan membuka ruang tuduhan maladministrasi.

Ketergantungan pada Solusi Darurat

Kepala BKPSDM Joko Purwanto menjadi sosok yang dimintai konfirmasi oleh awak media soal jabatan Sekda. Pernyataannya yang singkat dan lugas, “Iya benar, kebijakan pimpinan Plt Sekda diperpanjang Pak”, jawabnya singkat. Menyisakan pertanyaan di ruang publik atas anggapan ketergantungan terhadap solusi darurat.

Mengingat substansi Plt bersifat sementara dan bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengubah status hukum jabatan secara permanen.

Penggunaan Plt berulang kali bisa dilihat sebagai "jalan pintas" untuk menghindari proses kompetitif, yang seharusnya melibatkan calon dari internal maupun eksternal. 

Ini bisa menjadi kritik untuk BKPSDM Kota Cilegon yang dipimpin Joko Purwanto, karena seharusnya menjadi motor penggerak regenerasi pejabat. Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan demotivasi di kalangan ASN lain, yang merasa peluang promosi tertutup.

Jika Gugatan Maman Menang di PTUN, Apa yang Akan Terjadi?

Gugatan Maman Mauludin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.SRG masih bergulir. 

Jika majelis hakim akhirnya memenangkan gugatan tersebut, konsekuensinya sangat signifikan bagi Pemkot Cilegon:

  • SK pemberhentian Maman akan dibatalkan, sehingga ia berhak kembali menduduki jabatan Sekda secara definitif dalam waktu singkat.
  • Perpanjangan Plt Aziz yang baru saja diumumkan otomatis menjadi tidak sah dan harus segera dicabut.
  • Kekosongan jabatan sementara akan muncul, memaksa Pemkot menunjuk Plt baru atau bahkan meminta intervensi Kementerian Dalam Negeri. 
  • Pemkot bisa saja diwajibkan membayar ganti rugi immaterial kepada Maman atas kerugian karir dan reputasi.
  • Kepemimpinan Walikota Robinsar akan semakin dipertanyakan, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan sebelum putusan final keluar, jika hakim mengabulkan permohonan schorsing yang diajukan Maman, pelaksanaan SK pemberhentian bisa langsung ditangguhkan. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Maman Terhadap Wali Kota Cilegon di PTUN Serang

Artinya, perpanjangan Plt Aziz yang baru diumumkan bisa batal mendadak demi hukum. Situasi ini menciptakan ketidakpastian lebih dalam di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.

Sudah Saatnya Berhenti Bermain Aman

Perpanjangan jabatan Plt Aziz Setia Ade, meski sudah dikonfirmasi Joko Purwanto, pada dasarnya hanya menunda masalah yang lebih mendasar, yakni ketidaksiapan Pemkot Cilegon mengisi jabatan strategis secara permanen dan transparan.

Di tengah gugatan yang masih bergulir di PTUN, langkah ini terasa seperti menunda ledakan yang bisa terjadi kapan saja.

Jika Pemkot ingin menghindari kebingungan birokrasi yang lebih kompleks, Wali Kota Robinsar sebaiknya segera menghentikan ketergantungan pada Plt berulang kali dan memprioritaskan proses seleksi terbuka yang benar-benar sesuai regulasi. 

Stabilitas pemerintahan tidak bisa terus dibangun atas dasar ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Produk Sponsor