
Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Persidangan
Persidangan terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, telah resmi dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Kasus ini muncul sebagai respon terhadap keputusan Wali Kota Cilegon yang mencopot Maman pada bulan Desember 2025.
Pemrosesan Kasus di PTUN
Perkara ini terdaftar dengan nomor 6/G/2026/PTUN.SRG dan telah melaksanakan sidang pertama yang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen penggugat dan tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Menurut kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, sidang awal ditujukan untuk memverifikasi dokumen dan posisi hukum para pihak yang terlibat. “Karena ini perkara tata usaha negara, pemeriksaan lebih banyak pada aspek administratif. Ada beberapa perbaikan dokumen yang diminta oleh majelis hakim,” ungkap Dadang.
Alasan Gugatan dan Permohonan Penundaan
Dalam proses persidangan, hadir tiga perwakilan dari Pemkot Cilegon sebagai pihak tergugat. Dadang menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena keputusan pemecatan kliennya dianggap bermasalah secara prosedural.
Ia menekankan bahwa pemecatan Sekda seharusnya mengikuti rekomendasi berjenjang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Sekda diangkat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota. Seharusnya mekanisme pemberhentiannya juga mengikuti prosedur berjenjang,” tambahnya.
Gugatan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menguji keputusan tata usaha negara.
Pihak penggugat juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses hukum PTUN, permohonan ini dikenal sebagai penundaan atau schorsing terhadap objek sengketa. “Kami memohon agar keputusan tersebut diskorsing sebelum ada putusan akhir,” jelas Dadang.
Pernyataan dari Pemkot Cilegon
Di sisi lain, Wali Kota Cilegon, yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyatakan bahwa sidang perdana belum membahas pokok perkara. “Agenda sidang masih sebatas pemeriksaan administrasi kuasa hukum dan materi gugatan,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa Pemkot Cilegon akan mempertahankan keputusan pemecatan tersebut, dan menyatakan bahwa proses pencopotan Sekda telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menjelaskan seluruh tahapan dan mekanisme yang telah ditempuh. Posisi kami sebagai tergugat adalah mempertahankan keputusan yang telah diambil,” tutupnya.
Sumber: bantennews.co.id (23/02/2026)