Bantahan Kepala Dinas Atas Rumor Adanya Rekrutmen Honorer Baru di Disporapar Kota Cilegon

Dugaan Perekrutan Honorer Baru di Cilegon

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon diduga telah melakukan perekrutan tenaga honorer baru. Informasi mengenai perekrutan ini muncul pada awal tahun 2026.

Menurut informasi yang diperoleh, honorer baru tersebut bertugas sebagai sopir dan dilaporkan menerima honorarium sebesar Rp2,8 juta pada Februari 2026.

Pernyataan Kepala Disporapar

Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, memberikan tanggapan terkait isu ini. Saat dihubungi, ia membantah rumor mengenai perekrutan honorer baru dan menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. 

Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa sebagai Pengguna Anggaran dan bersama Bendahara Pengeluaran di Disporapar, ia telah menandatangani honor untuk belanja tenaga sopir.

“Tidak, tidak ada (perekrutan honorer baru-red),” ujarnya saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (18/2/2026).

Komitmen terhadap Aturan

Sakri menekankan komitmennya sebagai abdi negara dan pimpinan di Disporapar Kota Cilegon untuk mematuhi aturan yang melarang perekrutan tenaga honorer baru.

Perlu dicatat bahwa pemerintah pusat telah resmi melarang pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru hingga tanggal 31 Desember 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Risiko bagi Instansi yang Melanggar

Dari sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menegaskan bahwa peraturan mengenai larangan perekrutan tenaga honorer baru sudah jelas tertulis.

“Kan sudah ada itu edaran Menpan-RB, Undang-Undang, edaran Walikota itu kan ada semua,” ujarnya saat ditemui di area Kantor Walikota Cilegon.

Joko menambahkan bahwa jika ada instansi yang melakukan perekrutan tenaga honorer baru secara ilegal, maka organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus siap menghadapi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sanksinya, itu risiko dia kalau ada pemeriksaan BPK segala macam, nanti dia (Kepala OPD) yang kena,” tutupnya.




Sumber: bantennews.co.id (18/02/2026)
Produk Sponsor