Berpotensi Menghambat Pelayanan Publik, PPWI Banten Soroti Kekosongan Jabatan Strategis di Pemkot Cilegon


PPWI Banten soroti situasi tata birokrasi di tubuh Pemkot Cilegon. Sorotan utama tertuju pada belum dilaksanakannya rotasi mutasi pejabat struktural di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon hingga pekan terakhir di tahun 2025. 

Kondisi ini dinilai berdampak pada kekosongan jabatan strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) dengan sistem rangkap jabatan.


Kondisi Kekosongan Jabatan dan Dampaknya

Melansir dari pemberitaan Infopengawaskorupsi.my.id (31/12/2025), PPWI Banten menilai kekosongan jabatan definitif di sejumlah OPD dapat menghambat efektivitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Pejabat yang merangkap jabatan dianggap tidak dapat bekerja secara maksimal dan fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.


Desakan Rotasi dan Mutasi Pejabat

Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir, mendesak Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan eselon III.

Menurut Abdul Kabir, langkah ini penting untuk optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan masyarakat.


Pentingnya Penyegaran Organisasi dan Kinerja ASN

Abdul Kabir menekankan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini juga dianggap penting untuk menjaga roda pemerintahan daerah agar berjalan efektif dan profesional.


Respons dan Konfirmasi Wali Kota Cilegon

Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, terkait rencana rotasi dan mutasi pejabat struktural belum memperoleh tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

PPWI Banten juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan struktural ASN di daerah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.


Penataan Birokrasi Demi Efektivitas Kinerja

Pernyataan PPWI Banten menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat demi menjaga efektivitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Pemerintah Kota Cilegon.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata birokrasi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang profesional.

Sumber: infopengawaskorupsi.my.id diakses pada Jumat, 2 Januari 2026.

Produk Sponsor