Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cilegon. Keputusan penghentian ini diambil setelah para penerima teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri, pemutusan bantuan tersebut merupakan kebijakan yang diterapkan langsung oleh pemerintah pusat. Ia mengonfirmasi temuan tersebut berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Pencabutan Bantuan oleh Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri, menyatakan bahwa proses penghentian bantuan bagi KPM yang terlibat judi online dilakukan secara terpusat. "Yang terindikasi judi online di Cilegon setelah diverifikasi oleh petugas PKH memang diputus, itu ada 20 orang," ujarnya pada Sabtu (29/11/2025), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Sistem Mendeteksi Aktivitas Transaksi Judi
Kasus ini terungkap setelah sistem pemantauan mendeteksi adanya penggunaan dana atau keterlibatan penerima manfaat dalam jaringan perjudian daring. Sanksi tegas berupa penghentian bantuan diberlakukan ketika salah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) penerima terbukti digunakan untuk mengakses atau melakukan transaksi judi online.
Imbauan Penggunaan Dana Sesuai Peruntukan
Damanhuri menyayangkan kejadian ini dan mengimbau penerima bantuan lainnya untuk memanfaatkan dana bansos sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Bantuan tersebut seharusnya dialokasikan untuk perbaikan gizi, pembiayaan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan anak. "Harapan kami, penggunaan bantuan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama untuk meningkatkan derajat, harkat, dan martabat keluarga," katanya.
Data Penerima PKH di Cilegon
Berdasarkan data yang ada, saat ini tercatat sebanyak 7.085 kepala keluarga di Kota Cilegon yang menjadi penerima manfaat PKH. Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, disesuaikan dengan komponen yang dimiliki, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD hingga mencapai Rp2 juta per tahun untuk kategori ibu hamil.
Referensi:
Sumber artikel: banten.idntimes.com (30/11/2025)