Berawal dari Medsos, 52 Warga di Cilegon Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan & Investasi

Dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan kembali mencuat di Kota Cilegon, Banten. Sejumlah warga melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti skema yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial ZM.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan keuntungan finansial yang tinggi dalam waktu singkat.


Kronologi Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

Salah satu pelapor mengaku mulai mengenal ZM pada pertengahan 2024 melalui unggahan Instagram yang menjanjikan keuntungan 22% dalam jangka waktu empat bulan. Ia tergiur dan mentransfer dana hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta. Namun, setelah jatuh tempo, tidak ada pengembalian dana yang dijanjikan. Pelaku mulai menghindar, bahkan memutus komunikasi dengan para korban.

Pelapor lain menyebut bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021 dengan skema arisan biasa yang berjalan lancar. Hal tersebut membuat banyak orang percaya dan mulai menanamkan dana lebih besar ketika skema berubah menjadi sistem investasi dan simpan pinjam. Namun, kepercayaan itu runtuh ketika ZM tidak lagi memberikan hasil seperti yang dijanjikan.


Media Sosial Sebagai Alat Bangun Kredibilitas Semu

Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial digunakan sebagai alat membangun kredibilitas semu. Dengan mengunggah foto aktivitas sehari-hari dan janji keuntungan besar, pelaku berhasil meyakinkan banyak orang untuk bergabung. Padahal, tidak ada badan hukum atau perizinan resmi yang mengatur kegiatan penghimpunan dana tersebut.

Fenomena ini memperlihatkan betapa mudahnya seseorang dapat menciptakan citra terpercaya di media sosial tanpa pengawasan. Skema penipuan semacam ini kerap menggunakan kedekatan emosional dan jaringan komunitas sebagai sarana penyebaran, membuat korbannya semakin luas.


Respons Hukum dan Langkah Kepolisian

Seperti yang diberitakan oleh news.detik.com (02/07/2025), kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cilegon. Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan masih melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait status hukum ZM atau kemungkinan penahanan.

Para korban melaporkan kasus ini secara kolektif dan berharap agar proses hukum bisa mengungkap aliran dana serta menindaklanjuti pelaku sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan investasi nonformal.


Pentingnya Literasi dan Peran Dinas Terkait di Kota Cilegon

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kota Cilegon akan perlunya peningkatan literasi keuangan. Di tengah derasnya arus informasi digital dan kemudahan akses media sosial, banyak warga tergoda oleh tawaran investasi instan yang belum tentu jelas legalitas dan keamanannya.

Pemerintah Kota Cilegon, khususnya dinas terkait, dalam hal ini bisa merujuk kepada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, UMKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diharapkan mulai menyusun program edukasi keuangan yang menyentuh masyarakat secara langsung.

Sosialisasi tentang ciri-ciri investasi ilegal, mekanisme pelaporan, hingga akses informasi resmi perlu diperluas agar warga memiliki bekal dasar dalam mengambil keputusan finansial.

Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lembaga pendidikan juga penting untuk menjangkau komunitas-komunitas di lingkungan sosial, keagamaan, dan kewilayahan.

Langkah preventif seperti ini bisa menjadi upaya konkret agar kasus serupa tidak terus terulang dan menambah daftar panjang korban investasi bodong di Cilegon.

Referensi:

Produk Sponsor