Kabid Pariwisata Sesalkan Praktik Prostitusi Online yang Mencemari Identitas Cilegon Sebagai Kota Santri

Terungkapnya Prostitusi Online di Salah Satu Hotel Cilegon

Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon No. 50. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 8 orang perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi percakapan.

Membaca pemberitaan oleh faktabanten.co.id (24/6/2025), hotel yang menjadi lokasi operasi tersebut diketahui bernama Hotel Kalyana Mitta. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas mengingat lokasi berada di kota yang selama ini dikenal dengan identitas religiusnya sebagai kota santri.
 

Kabid Pariwisata Kota Cilegon Buka Suara

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Bidang Pariwisata Kota Cilegon, Wawan Ikhwani, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas hotel untuk praktik prostitusi online, “Adanya oknum, katakanlah dalam tanda kutip (mucikari) yang memanfaatkan hotel yang ada di wilayah Kota Cilegon dengan menggunakan aplikasi Micet, terus terang kami juga merasa prihatin dengan kondisi ini,” ujar Wawan seperti yang diberitakan pressroom.co.id (24/6/2025). 

Wawan menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian bersama, serta diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
 

Imbauan kepada Pihak Hotel dan Masyarakat

Wawan juga menjelaskan bahwa Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon, Haji Joni Gondang, telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengelola hotel di wilayah tersebut. Imbauan tersebut mencakup larangan menjual minuman keras dalam bentuk apapun, serta tidak memperbolehkan hotel digunakan untuk transaksi prostitusi.

“Ketua PHRI sudah menegaskan kepada para anggotanya, manajemen hotel itu yang ada di Kota Cilegon untuk tidak satu pun menjual minuman keras, berapa persen pun tetap dilarang. Yang kedua, tidak menggunakan hotel untuk transaksi bisnis prostitusi apa pun alasannya,” jelasnya.

Selain itu, Wawan juga menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar meperkokoh nilai-nilai Agama baik di keluarga maupun lingkungan pergaulan.  Sehingga tidak mudah melakukan atau terlibat dalam praktik prostitusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 

Refleksi terhadap Identitas Kota Santri

Kota Cilegon selama ini dikenal dengan identitasnya sebagai kota santri. Atas adanya kejadian ini sangat disesalkan oleh Wawan karena dianggap mencederai nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Cilegon. Lebih lanjut ia pun berharap kasus seperti ini tidak terulang, dan sebagai perwakilan Pemerintah Daerah, Wawan akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan bahan evaluasi.

Referensi:

Produk Sponsor