Mutasi Pejabat Cilegon Ditolak Kemendagri Lantaran Tak Lampirkan Surat Gubernur? Kepala BKPSDM: Maaf, Saya Belum Tahu

Surat Mutasi dan Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Ditolak Kemendagri

Sorotan Tajam dari Fraksi Gerindra Cilegon

Dulurnet, penolakan permohonan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sorotan tajam. Sebuah kesalahan administratif mendasar, yakni ketiadaan surat pengantar dari Gubernur Banten disebut sebagai alasan utama gagalnya proses yang mestinya sudah menjadi rutinitas birokrasi tersebut.

Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Ahmad Aflahul Aziz, mengecam keras kejadian ini. Ia menilai insiden ini mencoreng nama baik daerah dan mencerminkan lemahnya pengelolaan administratif di tubuh Pemkot Cilegon.


Dokumen Tak Lengkap, Surat Gubernur Tidak Dilampirkan

Menurut Aziz, lemahnya perhatian terhadap kelengkapan dokumen menjadi bukti ketidaksiapan aparatur birokrasi dalam menjalankan fungsi dasarnya. “Akhirnya menjadi lucu karena ini persoalan yang sangat mendasar tentunya. Mengurusi surat menyurat aja nggak becus, lalu kemudian membuat malu pemerintah daerah Kota Cilegon sendiri,” ujarnya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Melansir dari pemberitaan bantenraya.com (24/05/2025), Aziz menegaskan pentingnya atensi khusus dari Wali Kota Cilegon terhadap persoalan ini. “Ini harus menjadi atensi kepada kepala daerah yang dalam hal ini walikota cilegon supaya hal ini tidak terjadi lagi, sehingga akhirnya marwah Pemkot Cilegon sendiri menjadi kurang baik dimata Kemendagri,” katanya lagi.

Persoalan yang semestinya dapat dihindari melalui ketelitian dokumen ini justru menciptakan kegaduhan dan memalukan lembaga pemerintahan di mata pusat.


Pejabat Terkait Berdalih Tidak Tahu

Kritik publik semakin tajam ketika pejabat yang seharusnya bertanggung jawab justru mengaku tidak mengetahui proses pengajuan mutasi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto, memberikan pernyataan yang mengejutkan. “Mohon maaf saya belum tahu,” katanya kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa surat kemungkinan ditujukan langsung kepada pimpinan, yakni Wali Kota. “Mungkin surat ditujukan ke pimpinan (Walikota Cilegon-red),” imbuhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM, Dhani Karna Rajasha. “Waduh, saya malah belum ada info,” jelasnya, memperkuat dugaan lemahnya koordinasi internal.


Plt Asda I dan Asda III Pun Tak Tahu Menahu

Plt Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, justru mengarahkan agar hal ini ditanyakan ke Asda III dan Kepala BKPSDM. “Kepegawaian koordinasi Asda III, ke BKPSDM aja,” ujarnya.

Namun, Syafrudin selaku Asda III juga memberikan pernyataan serupa: “Duh saya belum tahu kang.”

Serangkaian jawaban tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam manajemen internal dan alur informasi di lingkungan Pemkot Cilegon, yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem birokrasi yang sehat.


Penolakan Sudah Terkonfirmasi Benar

Perihal kabar penolakan oleh Kemendagri, salah satu sumber terpercaya di internal Pemkot Cilegon  mengkonfirmasi kebenaran akan informasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa surat permohonan rotasi dan mutasi memang dikembalikan oleh Kemendagri karena tidak disertai syarat yang lengkap. “Yah benar (ditolak Kemendagri-red). Seharusnya memang dilengkapi soal adanya usulan mutasi dan juga pengantar dari Gubernur Banten,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa karena belum enam bulan masa jabatan berjalan, diperlukan izin khusus dari Kemendagri sebelum melakukan mutasi. “Kan belum 6 bulan jadi harus ada izin dari Kemendagri,” pungkasnya.


Kinerja BKPSDM Patut Dipertanyakan

Dulurnet, peristiwa ini membuka pertanyaan serius mengenai kapabilitas Kepala BKPSDM Cilegon dalam memahami dan menjalankan prosedur teknis administratif. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi yang bertugas menangani kepegawaian tidak memahami syarat dasar mutasi dan rotasi ASN?

Kegagalan ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan cermin dari minimnya integritas kerja dan lemahnya budaya birokrasi. Gagalnya proses mutasi hanya karena ketiadaan surat pengantar dari Gubernur Banten adalah bentuk kelalaian administratif yang fatal. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tata kelola kepegawaian Pemkot Cilegon masih jauh dari kata ideal.

Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait, termasuk Kepala BKPSDM dan jajaran di bawahnya. Jika tidak segera dibenahi, hal-hal sepele semacam ini akan terus menggerogoti reputasi Pemkot di mata publik dan pemerintah pusat.

Sumber: bantenraya.com

Dokter Farm - Pusat domba qurban di Cilegon
jasa pembuat plakat cepat dan murah